Polisi Ciduk 2 Pelaku Penyekapan Pengusaha

Penyekapan terhadap pengusaha. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menangkap dua terduga pelaku penyekapan terhadap seorang pengusaha bernama Handiyana Sihombing (44). Sebelumnya, Handiyana disekap selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya, Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengatakan kedua terduga pelaku yang ditangkap merupakan teknisi di perusahaan tempat korban bekerja. Saat penyekapan terjadi, mereka bertugas menjaga korban saat disekap selama tiga hari.

“Ada tujuh orang tapi yang kita amankan saat itu ada dua orang. Masih kita dalami dahulu, karena korban sendiri tidak mengetahui nama-namanya,” kata Yogen kepada wartawan, Senin (30/8).

Yogen mengatakan saat ini kedua terduga pelaku itu masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. Selain melakukan penyekapan, pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban yakni melarang keluar dari kamar hotel.

Yogen menyebut penyekapan ini terjadi karena korban diduga melakukan penggelapan uang di perusahaan tempat nya bekerja.

Saat penyekapan yang dimulai sejak Rabu (25/8), korban sempat diminta untuk menunjukan aset-aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan.

“Namun, pada Jumat ada konfrontasi sehingga korban dan istrinya langsung melarikan diri ke arah lobi dan meminta tolong sekuriti hotel,” tutur Yogen.

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Handiyana Sihombing (44) disekap dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya.

Handiyana lantas melaporkan ke kepolisian. Laporan terdaftar dengan nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021.

“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” kata Handiyana kepada Antara di Depok, Sabtu.

Selama penyekapan, Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental yang dilakukan pelaku. Handiyana, yang menjabat sebagai direktur, menduga disekap oleh orang suruhan agar menyerahkan seluruh aset.

Handiyana keberatan jika dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan dan harus menyerahkan aset. Namun, ia mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan.

“Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya,” katanya. (305/cnn)

Pos terkait