Polisi Ciduk 2 Mucikari Prostitusi Online, Transaksi di Apartemen

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memberikan keterangan dalam pengungkapan prostitusi online di apartemen, Senin (14/12/2020). (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Taufik Ismail (20) dan Deni Indriana (26) menjadi tersangka karena menjadi mucikari dari prostitusi berbasis daring di wilayah Kota Bandung. Keduanya dijerat Pasal 296 juncto 506 KUH Pidana dengan ancaman satu tahun penjara‎.

“Kedua pria ini jadi mucikari kasus prostitusi dengan modus menawarkan perempuan di aplikasi Mi Chat,” ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).

Menurut Ulung, baik Taufik dan Deni tertangkap tangan saat akan memperte‎mukan perempuan dengan pemesannya.‎

“Keduanya digrebeg di salah satu apartemen di Jalan Cihampelas Kota Bandung, pada Sabtu 12 Desember 2020 lalu, bersama 4 perempuan yang jadi korbannya,” ucap Ulung.

Diketahui 4 perempuan korban itu berinisial DS (18) asal Kabupaten Bandung Barat, NA (22) warga Kabupaten Ciamis, NRR (25) dan RAM (18) asal Kabupaten Bandung.

“Para pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (Booking Out) melalui media sosial ‘Mi Chat’. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung,” katanya.

Pengungkapan kasus itu bermula saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menerima laporan pengaduan ihwal prostitusi di apartemen tersebut.

Jadi kata Ulung laporan itu ditindaklanjuti dengan mengecek lokasi. Ternyata, didapatkan dua tempat yang digunakan korban untuk melayani tamu.

“Pada saat pelaku diamankan di masing-masing tempat, korban belum sempat melayani tamunya untuk bersetubuh. Namun masing-masing tamu sudah memberikan uang jasa pelayanan BO kepada korban,” ucapnya.

Dari tower B 0325 tamu membayar korban dengan tarif Rp300 ribu sedangkan di tower D 2112 tamu memberikan uang jasa pelayanan BO dengan tarif Rp400 ribu.

“Korban tersebut mendapat tamu dengan cara ditawarkan oleh masing-masing pelaku yang disebut dengan ‘alter’ (mucikari),” katanya.

Pada pengungkapan tersebut, polisi menyita uang total Rp700 ribu. Selain itu diamankan juga 2 kartu akses dan kunci apartemen. Lalu, kondom siap pakai dan 2 unit ponsel.

“Motifnya mencari keuntungan dari prostitusi yang ditawarkan secara online. Yang pasti empat perempuan itu berstatus korban. Terhadap tersangka terancam pidana penjara 1 tahun,” katanya.‎

Oleh karena itu Ulung pun berharap kepada masyarakat juga tetap pro aktif jika ada hal yang mencurigakan terkait prostitusi di sekitar kediamannya.

“Bisa langsung lapor ke polsek-polsek setempat atau bisa langsung melaporkannya ke Polrestabes Bandung,” ucapnya. (305/prc)

 

 

Pos terkait