Polisi Amankan Dua Pengedar dan 9 Pohon Ganja di Ubud

Pelaku Giovanni saat diamankan dan inzet Johannes bersama barang bukti. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Belum genap sepekan menggerebek rumah pengedar narkoba, Selasa (13/10) pukul 23.00 Wita, tim yang dipimpin Kanit III Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bali, AKP Djoko Hariadi, SH, MH kembali membekuk dua orang pengendar ganja. Selain menyita barang bukti daun dan biji ganja kering, polisi juga mengamankan 9 pohon ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mohamad Khosin yang dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya 9 pohon ganja ini berawal dari penangkapan tersangka Johannes  I S Pradipta (32) bertempat di Pondok Nini Ubud Jalan Sari, Banjar Ambengan Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar pada pukul 23.00 Wita. Dari tangan pria asal Jakarta ini, polisi mengamankan barang bukti 12 buah paket yang di dalamnya masing – masing berisi daun, batang dan biji ganja dengan total berat 1.807,16 gram. Selain itu juga satu buah alat hisap untuk ganja dan satu buah handphone dengan merk huewei warna biru.

Bacaan Lainnya

“Sebelas paket ditemukan di dalam kulkas, satu ditemukan di atas meja. Seluruhnya ditemukan di dalam kamar pelaku,” terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya sendiri dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang berupa ganja tersebut dari orang yang bernama Giovanni Biondi pekan lalu yang rencananya disimpan terlebih dahulu menunggu perintah dari Giovanni. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara polisi yang melakukan pengembangan berhasil meringkus Giovanni 45 menit kemudian bertempat di wilayah Ubud. Dari kediaman Giovanni, polisi menemukan satu buah plastik klip yang didalamnya berisi daun, batang dan biji ganja seberat 4,62 gram brutto atau 3,70 gram netto, tujuh paket berisi daun, batang dan biji ganja berat seluruhnya 2.697,52 gram brutto atau 1.767,68 gram netto, 9 pot warna hitam yang masing – masing berisi tanaman pohon ganja C – 1: tinggi 14 cm, C – 2: tinggi 15 Cm, C – 3: tinggi 14 cm, C – 4: tinggi 14 cm, C – 5: tinggi 10 cm, C – 6: tinggi 12 cm, C -7: tinggi 12 cm, C – 8: tinggi 14 cm, C – 9: tinggi 11 cm dan satu buah handphone dengan merk Iphone 7 warna hitam.

“Semua barang bukti ini ditemukan di dalam kamarnya,” ujarnya.

Rencananya, barang bukti sebanyak ini akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Pelaku mengaku mendapatkan barang ganja tersebut dari seseorang bernama Joni di sekitar daerah Uma Alas seharga Rp 10 juta. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.