Polda Bali Ringkus Penjarah Toko Es Krim Leonardo Gelato, Barang Bukti Rp 10 Miliar

1 barang bukti
Kabid Humas memperlihatkan barang bukti curas dengan nilai mencapai Rp 10 miliar. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Dit Reskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan total kerugian mencapai Rp10 miliar. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RBT dan mengamankan barang bukti yang diangkut sebanyak enam truk.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, kejadian ini bermula pada hari Rabu (31/5/2023) pukul 06.00 Wita, saksi Agung saat sedang menjaga di Toko Es Krim Leonardo Gelato Jalan Petitenget Nomor 3 Kerobokan Kelod, Kuta Utara melihat ada beberapa orang masuk toko dan mengambil barang di dalam toko. Saat itu ia tidak bisa berbuat apa-apa karena dijaga oleh beberapa orang pelaku dan tidak diberikan memegang HP.

Bacaan Lainnya

Pukul 07.00 Wita para pelaku selesai melangsungkan aksinya, sehingga ia baru bisa menghubungi bosnya untuk menyampaikan kejadian tersebut. Selanjutnya pelapor menuju TKP dan melihat situasi toko sudah berantakan dan langsung menghubungi pemilik toko Leonard untuk melihat kejadian tersebut.

“Akibat kejadian tersebut PT Leonardo Gelato Artigianale mengalami kerugian sekitar 10 miliar rupiah,” ungkapnya.

Aksi pengambilan barang-barang tersebut dipicu oleh adanya perselisihan antara Leonard selaku pemilik dari PT Leonardo Gelato Artigianale dengan Eviane Tantono selaku Direktur PT Artisanal Food Group yang sama-sama mengklaim bahwa barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari para pihak yang berselisih.

Perselisihan kedua perusahaan luar negeri (Belanda) tersebut terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini dan sudah sempat melakukan penggantian Direktur dan menjalani beberapa kali Pengadilan di Amstserdam (Belanda). Lantaran berutang, pada November 2020 diputus pengadilan Amsterdam bahwa Cibus Artis Pailit dan tahun 2022 terkait dengan gugatan Erviane Tantono diputus Verstek dengan amar putusan bahwa Eviane Tantono sebagai Direktur yang sah dari PT Artisanal Food Group dan menyatakan perbuatan peralihan Direksi sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.

Kemudian pihak PT Leonardo Gelato Artiainale melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat dengan melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Polres Situbondo. Hasilnya, tanggal 1 Juni 2023 polisi berhasil menangkap pelaku RBT di salah satu hotel daerah Tuban, Kuta.

“Sementara enam unit mobil truk berisi barang-barang rampasan tersebut berhasil diamankan di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk,” terangnya.

Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP. Saat ini pelaku RBT menjalani proses penahanan di Rutan Polda Bali untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.