PNS Pemkab Bangli yang Terlibat Narkoba Segera Disidang

BANGLI | patrolipost.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli telah melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka I Nengah Muliartawan alias Sangut (39), oknum PNS asal Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, ke Pengadilan Negeri Bangli, Senin (23/9). Direncanakan sidang perdana kasus yang menjadi perhatian publik ini akan digelar, Senin (30/9) depan.
Kasi Intel Kejari Bangli Ronal Peroniko mengungkapkan, berkas perkara Nengah Muliartawan sudah lengkap dan dilanjutkan ke tahap pelimpahan ke PN Bangli. Kemudian untuk jaksa penuntut umum dalam perkara ini AA Gede Hendrawan.
“Pelimpahan telah kami laksanakan Senin (23/9) siang. Tinggal menunggu proses persidangan,” jelasnya singkat.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bangli Anak Agung Putra Wiratjya mengatakan, pihak kejaksaan telah pelimpahan berkas perkara narkoba dengan tersangka I Nengah Muliartawan, Senin (23/9). Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut oleh Wakil Ketua PN Bangli Redite Ika Septina.
“Karena Ketua Pengadilan sedang dinas luar, maka penujukan majelis oleh Wakil Ketua,” jelas Anak Agung Putra Wiratjaya. Selanjutnya majelis menetapkan hari sidang. “Untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan Senin depan,” jelas Agung Wiratjaya yang sekaligus menjadi majelis hakim dalam perkara ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nengah Muliartawan yang merupakan supir salah satu kepala bagian (kabag) ditangkap, Senin (22/7) lalu di seputaran Jalan Raya Soekarno di Banjar/Desa Bunutin, Bangli. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan dua paket sabu. Paket tersebut disimpan dalam tali helm. Masing-masing berat 1,04 gram bruto dan 1,06 gram bruto.
Selanjutnya, petugas pun berupaya melakukan pengembangan. Bahkan petugas sempat melakukan penggeledahan di tempat kerja pelaku, yakni di salah satu ruang di kantor bupati Bangli. Dari penggeledahan itu didapatkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba seperti timbangan elektrik.
Penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan pasal primer 114 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Serta melanggar Pasal Subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika jenis sabu dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara. (sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.