PMK Merebak, Pemkab Buleleng Lakukan Pengendalian dan Pencegahan

suyasa
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat memimpin rapat penanganan PMK. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah dipastikan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pemkab Buleleng mulai mengambil langkah serius untuk mengatasi penyebaran wabah yang menyerang ternak khususnya sapi tersebut. Melalui rapat koordinasi penanganan PMK yang digelar Kamis (7/7), Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengajak unsur terkait agar bersinergi melakukan penanganan hewan yang terjangkit PMK, pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK,  serta komunikasi, informasi dan edukasi terkait PMK kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah – Langkah selama ini yang telah dilakukan Satgas PMK dengan penyemprotan disinfektan ke kandang, memberikan vaksinasi dan injeksi vitamin kepada hewan ternak serta dengan melakukan pemotongan sapi bersyarat yang sudah dilaksanakan sebanyak 24 ekor. Termasuk melakukan vaksinasi didukung penuh dari Pemprov Bali yang memberikan 2.000 dosis vaksin dimulai sejak Rabu 6 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Selain itu, langkah pencegahan dengan pembatasan lalu lintas hewan ternak dari luar daerah juga dilakukan, mengingat penyakit ini penyebarannya mencapai 100 persen dan jika dalam satu kandang terdapat satu ekor sapi yang positif, maka sapi yang lainnya dalam kandang tersebut dipastikan positif.

“Di Kabupaten Buleleng ada sebanyak 268 ekor hewan ternak sudah terjangkit dengan penyebaran ada di 6 desa meliputi 4 desa di Kecamatan Gerokgak, sedangkan 2 desa di Kecamatan Seririt,” terang Suyasa.

Terkait penanganan PMK menjelang perayaan Idul Adha, Suyasa menjamin stok sapi untuk kebutuhuan Idul Adha masih tersedia dalam jumlah yang cukup. Hanya saja dalam pengelolaan harus ada jaminan kesehatan sapi dengan terlebih dahulu dilakukan  tes laboratorium dan mendapat hasil negatif.

”Untuk pasokan sapi berkaitan dengan perayaan Idul Adha masyarakat harus selektif memilih sapi yang sehat karena tidak semua sapi terjangkit penyakit ini,” imbuhnya.

Sementara hewan ternak yang sudah terkena PMK, Suyasa mengatakan, akan diambil tindakan diantaranya dipotong bersyarat dan masih bisa dijual. Namun yang boleh dikonsumsi hanya bagian daging organ lainnya serta tulang harus dibuang.

Pertimbangan lainnya, kata Suyasa, adalah perlakuan stamping out yaitu memotong paksa hewan ternak lalu dikubur. Hal ini butuh pendekatan kepada pemilik mengingat tingkat kematian yang diakibatkan PMK ini 0 persen.

“Untuk itu kita sudah bentuk  Satgas di lingkup Kabupaten Buleleng yang memiliki tugas mengomunikasikan, membagikan informasi, serta memberikan edukasi agar memiliki kesadaran bersama antara peternak maupun dengan pemerintah,” tandas Suyasa. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.