Pipa Tergerus Alat Berat, Pasokan Air Perumda Tirta Danu Arta Terganggu

jaringan pipa
Petugas dari Perumda Tirta Danu Arta lakukan perbaikan pipa rusak akibat tergerus alat berat. (ist) 

BANGLI | patrolipost.com – Pipa air milik Perumda Tirta Danu Arta yang terpasang di ruas jalan Desa Demulih hancur akibat tergerus alat berat yang diturunkan dalam pengerjaan proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan khusus kabupaten di ruas jalan Desa Demulih, Kecamatan Susut. Akibatnya pasokan air bagi ratusan pelanggan terganggu.

Kabag Teknik Perumda Tirta Danu Arta Bangli, Ida Bagus Putu Prenawa mengatakan pada pengerjaan proyek rehabilitasi jalan di Desa Demulih, pihak rekanan turunkan alat berat. Saat lakukan pengerukan untuk saluran gorong-gorong jaringan pipa tranmisi ikut tergerus. Akibatnya pasokan air untuk beberapa wilayah seperti Tanggahan Tengah, Tanggahan Talangjiwa dan Tanggahan Anyar terganggu.

Bacaan Lainnya

”Hancurnya jaringan pipa akibatkan pasokan air bagi ratusan pelanggan terganggu,” jelasnya, Senin (18/4/2022).

Kata Ida Bagus Prenawa pasca pengerjaan proyek telah beberapa kali jaringan pipa rusak akibat tergerus alat berat. Total 5 jaringan pipa tranmisi dan 50  pipa sambungan rumah (SR)  rusak.  Upaya perbaikan memang sesegera mungkin dilakukan karena hal ini menyangkut pelayanan.

“Sedang didata jumlah pipa dan aksesioris yang rusak, hasilnya nanti kami sampaikan ke pimpinan untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait,” sebutnya.

Terpisah Kabid Bina Marga Dinas Perkerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli, I Wayan Lega Suprato saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan pemeliharaan berkala/ rehabilitasi jalan di Desa Demulih dikerjakan PT Anindita Kontruksi Jaya dengan nilai kontrak Rp 3.093.598.000.

Disinggung  terkait  hancurnya jaringan pipa air milik Perumda Tirta Danu Arta akibat tergerus alat berat yang ditunkan pihak rekanan saat lakukan pekerjaan, kata Wayan Lega Suprapto untuk perbaikan jaringan pipa  mutlak jadi tanggung jawab Perumda Tirta Danu Arta. Pasalnya, mengacu Permen Pekerjaan Umum disebutkan banguan gedung yang melintas di bawah ruang manfaat jalan harus diletakan pada kedalaman paling sedikit 1,5 meter dari permukaan jalan terendah pada daerah galian atau dari tanah dasar pada daerah timbunan.

”Kedalamam pipa yang terpasang kurang dari 1,5 meter tentu sudah salahi aturan, sehingga atas kerusakan yang terjadi bukan tanggung jawab pengambil pekerjaan,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.