Petugas Gabungan Tertibkan Baliho dan Atribut di Kota Singaraja

Petugas gabungan tengah menurunkan baliho dan atribut tanpa izin dan lokasinya tidak sesuai peruntukan.

SINGARAJA | patrolipost.com – Puluhan baliho dan atribut yang terpasang di seputaran Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (11/1/2021) ditertibkan aparat gabungan. Atribut dan baliho kadaluwarsa dan terpasang tak berizin itu ditertibkan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Buleleng, TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Pecalang itu mengacu pada SE Sekda Provinsi Bali No. 893/131/SET/SATPOL PP.

Rencananya, penertiban itu akan dilakukan selama 6 hari terhitung mulai 11 Januari hingga 16 Januari 2021 dibagi dalam dua wilayah yakni wilayah Barat dan Timur.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya, Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, penertiban itu merupakan tindak lanjut dari SE Sekda Provinsi Bali, untuk membersihkan kawasan dari baliho, spanduk dan atribut lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mengganggu keindahan kota. Dan itu, akan dilaksanakan berbatas waktu hingga tuntas.

“Baliho dan atribut lainnya yang izin sudah kedaluarsa, robek, dan tanpa izin ditertibkan Satpol PP. Karena baliho itu selama ini dipasang atau dipaku di pohon atau di tempat fasilitas umum, sehingga membuat kota terlihat kumuh, berdampak negatif terhadap citra Bali sebagai destinasi wisata,”ujarnya.

Aparat gabungan menyisir kawasan Jalan Gajah Mada tepatnya di Selatan Catus Pata, simpang tiga jalan Gajah Mada dan Jalan Gempol.Baliho dan atribut terpasang di Jalan Surapati dan Setia Budi tak luput dari sasaran.

“Termasuk Rute I puluhan baliho sudah ditertibkan hingga depan Pasar Penarungan dan di jalan Gempol,” ucapnya.

Sedangkan yang termasuk rute II yakni Jalan Ngurah Rai ada 2 baliho ditertibkan, Jalan A Yani Barat sebanyak 3 baliho, 2 banner, dan 1 buah umbul-umbul, lalu di Jalan Sermakarma ada 7 buah banner dan 4 buah umbul-umbul, di Jalan Laksamana sebanyak 3 buah umbul-umbul, 1 spanduk dan 6 banner.

“Kita lakukan penertiban dengan cara persuasif. Petugas masih memberikan kesempatan bagi pemilik untuk segera mencabut atau menurunkannya sendiri. Kami beri kesempatan mencabut sendiri. Kalau belum dicabut, langsung ditertibkan,” tegas Suyasa.

Karena dalam kondisi pandemi Covid-19, Suyasa mengingatkan, petugas mengedepankan Protokol Kesehatan, terutama menghindari kerumunan setiap melakukan penertiban. “Jangan sampai nanti melanggar Protokol Kesehatan, ini sangat penting untuk opini publik, agar tidak menimbulkan masalah baru,” tandasnya. (625)

Pos terkait