Perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta Sampaikan Paparan di Kementerian ATR

bupati dan ketua dprd
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika saat pemaparan perubahan RTRW Kabupaten Bangli kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ballroom I, Lantai III, Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek), perubahan RTRW Kabupaten Bangli yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ballroom I, Lantai III, Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria, Selasa (25/10/2022).

Bupati Sedana Arta memaparkan rencana perubahan RTRW Bangli 2022-2042 di hadapan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan dan peserta forum lintas sektor yang dihadiri oleh lembaga dan lintas kementerian.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparan tersebut Bupati Sedana Arta didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suastika dan Wakil Ketua II DPRD Bangli I Komang Carles, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli.

Menurut Sedana Arta, rencana tata ruang  ini nantinya akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Bangli untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang. Selain itu memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Bangli.

Kata Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini  perubahan rencana tata ruang ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan dalam kaitanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat UU Cipta Kerja.

“Kami mempresentasikan rencana tata ruang Kabupaten Bangli di hadapan lembaga dan lintas kementerian. Semoga ini bisa disetujui sehingga Ranperda ini bisa segera di-Perdakan untuk mempercepat iklim investasi di Kabupaten Bangli,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Perkim Bangli  Dede Agusta Sastrayana menambahkan, bahwa rapat koordinasi Linsek merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021. Rapat koordinasi Linsek dilaksanakan dalam bentuk diskusi dan penyampaian masukan dari kementerian/lembaga ke dalam Ranperda RTRW.

Sebutnya melalui perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, diharapkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang bekelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dapat terwujud.

“Sesuai dengan ketentuan, setelah Rapat Koordinasi Lintas Sektor, maksimal dalam waktu 20 hari ke depan, Persetujuan substansi RTRW Kabupaten Bangli 2022-2042 wajib sudah keluar, untuk selanjutnya paling lambat 2 bulan, Pemerintah Daerah dan DPRD menetapkan Ranperda menjadi Perda,” ujarnya. (750)

Pos terkait