Pertengahan Januari 2021, Penetapan Bupati/Wakil Bupati Bangli Terpilih

Paslon Sadia Bisa pemenang Pilkada Bangli 2020. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Setelah turunnya surat prihal tidak adanya sengketa dalam Pilkada Bangli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli segera menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Diperkirakan penetapan Bupati/Wakil Bupati Bangli  Terpilih sudah bisa diumumkan pertengahan Januari 2021.

Komisioner KPU Bangli Gde Roy Suparman mengatakan, tahapan Pilkada menunggu penetapan calon terpilih. Yang mana KPU RI sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya sengketa untuk Bangli. Jika surat balasan sudah diterima, maka dapat dilakukan penetapan.

Bacaan Lainnya

“Jika surat balasan MK sudah kita terima, paling lama 5 hari kita tetapkan,” jelasnya, Selasa (5/1/2021).

Lebih lanjut, sesuai PMK 8 2020 paling lambat MK membalas surat KPU RI tanggal 18 – 19 Januari 2021. Bila melihat rentang  waktu tersebut, penetapan bupati dan wakil Bupati Bangli terpilih dapat dilaksanakan pertengahan bulan Januari.

Disinggung terkait pelantikan, kata Roy Suparman, pelantikan dilaksanakan 17 Februari mendatang. Tanggal tersebut merupakan akhir masa jabatan Bupati Bangli saat ini. “Untuk pelantikan kemungkinan 17 Februari,” ujarnya.

Mengacu hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli tingkat kabupaten pasangan calon (paslon) urut 1, Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata (Bagus) memperoleh 64.480 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar (Sadia Bisa) memperoleh 88.422 suara. Dengan demikian paslon nomor urut 2 unggul  23.942 ribu suara. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.