Perkosa Cucu Kandung, Kakek di Singaraja Divonis 13 Tahun Penjara

ilustrasi kakek
Foto ilustrasi. (net)

SINGARAJA | patrolipost.com – Putu Denes (80), kakek yang tega memperkosa cucu perempuannya sendiri sepertinya akan membusuk di penjara. Ia di vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri  (PN) Singaraja, Senin (19/2/2024).

Selain Denes, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kadek Maliana (paman korban) dan Nyoman Somartaa (tetangga korban) yang ikut mencabuli gadis kecil berusia 7 tahun.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menyatakan terdakwa Putu Denes terbukti bersalah melakukan pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Pertimbangan memberatkan atas putusan itu terdakwa merusak masa depan dan mengakibatkan trauma kejiwaan pada korban. Bahkan, terdakwa merupakan kakek kandung korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan,” demikian Hakim Gusti Juliartawan membacakan putusannya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani yang menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.

Vonis terhadap Kadek Maliana (paman korban) lebih berat. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar, maka hukumannya ditambah selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Kadek Maliana terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan penyakit menular, sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum,” ucap hakim.

Perbuatan terdakwa yang memberatkan dalam putusan majelis hakim, selain keponakannya korban telah tertular penyakit seksual yang disebabkan oleh terdakwa.

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, mengakibatkan korban mengalami penyakit menular seksual yang bisa diderita oleh korban seumur hidup. Terdakwa merupakan paman korban,” ujar hakim.

Sementara terdakwa lain yakni Nyoman Somartaa, divonis selama 12 tahun penjara. Somartaa yang juga tetangga korban dihukum membayar denda Rp 100 juta jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 4 bulan. Hakim menyatakan Nyoman Somartaa bersalah menyetubuhi anak secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.

Atas putusan terhadap ketiga tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari pada terdakwa ataupun JPU untuk mengajukan banding maupun menerima putusan.

Berita sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun ini terungkap pada Agustus 2023 lalu. Saat itu korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Untuk memastikan kondisi korban, bocah malang itu dibawa ibunya ke bidan. Hasilnya, alat kelamin korban dinyatakan mengalami infeksi.

Korban kemudian mengaku kalau telah diperlakukan tidak senonoh oleh kakeknya sendiri Putu Denes (80). Setelah dilaporkan terungkap melakukan aksi bejat itu sebanyak 5 kali. Selain itu terungkap pelaku lain yakni Kadek Maliana (30) dan tetangganya, Nyoman Somaarta (43).

Kadek Maliana mencabuli korban yang merupakan keponakannya sebanyak dua kali. Sebelum mencabuli korban, ia lebih dulu membujuk korban untuk menuruti hasratnya. Belakangan terungkap jika penyakit seksual yang diderita korban tertular darinya. Nyoman Somaarta juga diketahui memperkosa korban di kebun milik tersangka. Aksi bejat itu dilakukan saat korban pulang dari sekolah pada akhir bulan Juli 2023 silam. (625)

Pos terkait