Periode 2 Juli-12 Agustus 2021, Polresta Denpasar Ungkap 26 Kasus dengan 31 Pelaku

Ekspos kasus di lobi Mapolresta Denpasar, Jumat (13/8/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar ungkap 26 kasus sejak 2 Juli-12 Agustus 2021 dengan jumlah pelaku sebanyak 31 orang. Rincian 26 kasus itu yakni: 5 kasus Curat, 2 kasus Curanmor, 14 kasus Cusa, 1 kasus Pengeroyokan, 1 kasus Jambret, 1 kasus Penggelapan dan 2 kasus Judi.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH dalam konferensi pers di lobi Polresta Denpasar, Jumat (13/8/2021).

Bacaan Lainnya

“Jumlah tersangka dari 26 kasus ini 31 orang dengan kasus yang bebeda,” ujarnya.

Adapun identitas para 31 pelaku yakni berinisial KC (21), YC (24), MI (26), YDL (53), MS (32), R (31), M (30), BPW  (26), MM (44), OTY (26), R (64), WJSS (34), EB (35), IGS (47), J (50), Tole (20), RF (27), WH (23), API (33), dan SM (36).

Berikutnya RM (23), DELP (33), ASDP (24), YP (27), RNR (27), BA (26), S (39), NWR (23), HA (59) AS (40), dan INS (63).

“Tersangka berasal dari daerah yang berbeda-beda diantaranya 18 orang dari Jawa, 5 orang dari Bali, 6 orang dari NTT serta 2 orang dari Sumatera. Sedangkan berdasarkan jenis kelamin tersangka yaitu, laki-laki berjumlah 29 orang dan perempuan berjumlah 2 orang,” ungkapnya.

Dari 31 pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 1 unit mobil, 14 unit sepeda motor, 20 buah handphone, 3 buah jam tangan, 1 unit sepeda gayung, 2 buah pisau dan gunting.

Kemudian sebanyak 2 buah obeng dan tang, 33 buah pakaian, 20 buah daster, 25 buah baju anak, 18 buah celana, 2 buah jaket dan topi, 6 buah tas dan dompet, 2 pasang sepatu, 1 buah buku tabungan, 2 buah kartu ATM, 3 lembar bukti transfer, 6 buah tabung gas, 1 buah bolpoint, 3 lembar catatan rekapan, 4 lembar paito, pecahan kaca serta uang tunai Rp745 ribu.

Atas tindakan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjaran paling lama 10 tahun,” tandasnya. (pp05)

Pos terkait