Perbekel Desa Sidakarya Wayan Rena Tanggapi Datar Ocehan Dua Anggota DPRD Kota Denpasar

Surat pernyataan pemilik lahan “TPS Ilegal” di Desa Sidakarya.

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Menyikapi ocehan dua anggota DPRD Kota Denpasar, Emiliana Sri Wahjuni (PSI) dan Made Yogi Arya Dwi Putra (NasDem) terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dianggap ilegal di Dusun Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan justru ditanggapi datar Perbekel Desa Sidakarya, I Wayan Rena.

Menurut Wayan Rena yang dihubungi melalui selulernya, Jumat (13/12/2019) menyebutkan, persoalan TPS yang dianggap ilegal itu sebetulnya lahan kosong yang dimiliki oleh I Nyoman Suardana dan I Nyoman Wirata, warga diluar Desa Sidakarya, yang dijadikan tempat pembuangan rongsokan alias penimbunan material bekas.

Persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai dengan adanya pernyataan pemilik lahan dengan pihak Desa Sidakarya. Bahkan Wayan Rena untuk meyakinkan jika telah ada kesepakatan langsung mengirimkan bukti surat pernyataan pemilik lahan tersebut melalui Whatshapp.

Berikut kutipan SURAT PERNYATAAN yang ditandatangani pemilik lahan diatas materai, yang ditandatangani pula oleh Perbekel Desa Sidakarya dan Kepala Dusun Wirastya, I Wayan Agus Eka Putra, tertanggal 13 Desember 2019.

“Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak akan mengulangi perbuatan saya untuk membuang puing dan menimbun serta membuang sampah pada lahan kosong yang saya miliki yang berlokasi di Jalan Pengiasan No.9, Dusun Wirasatya. Jika terbukti saya melanggar dari Surat Pernyataan yang saya buat, saya siap dikenakan sangsi sesuai Peraturan Desa Sidakarya tentang Pengelolaan Kebersihan Desa dengan ancaman denda sebesar Rp.50.000.000 Juta Rupiah. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, sebagai Jaminan, tidak akan mengulangi perbuatan penimbunan dan pembuangan sampah dan puing di Jalan Pengiasan No.9, Dusun Wirasatya.”

“Dengan adanya surat pernyataan tersebut maka persoalan sampah material tersebut selesai,” ucapnya sembari menyesalkan kedua anggota dewan tersebut tergesa-gesa mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah menuding Perbekel Desa Sidakarya tidak berpihak kepada kepentingan masyarakatnya.

“Kalau ingin bersuara, bersuaralah yang lantang, jangan nanggung-nanggung. Apalagi cari panggung demi pencitraan,” sentilnya.

Lantas ia juga mengakui persoalan sampah saat ini memang menjadi komoditas empuk untuk dijadikan isu, apalagi Desa Sidakarya berdekatan dengan TPA Suwung.

“Kita maksimal kok menangani sampah di Sidakarya, tapi kami harap masyarakat maklum jika ada satu, dua yang tercecer tidak terangkut, tapi pastinya sampah-sampah itu pasti terangkut,” jelas Wayan Rena menutup.

Dari pantauan media ini, nampak tidak ada lagi aktivitas dilokasi milik I Nyoman Suardana dan I Nyoman Wirata, sepi. Bahkan warga sekitar yang dimintai keterangannya, menyatakan tidak ada yang datang ke lokasi tersebut.

Seperti diketahui persoalan ini mencuat kepermukaan akibat adanya ocehan dua anggota DPRD Kota Denpasar, Emiliana Sri Wahjuni (PSI) dan Made Yogi Arya Dwi Putra (NasDem) terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dianggap ilegal di Dusun Wirasatya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, bahkan sempat ramai di media sosial. (473)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.