Penyidik Dituding Hilangkan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polres Buleleng

gede sumarjaya2
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH MH. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Polres Buleleng mengklarifikasi berita dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus laporan pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam (Sajam) terhadap korban sekaligus pelapor Komang Putra Yasa. Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH MH membantah dugaan penyidik sengaja menghilangkan barang bukti sehingga dianggap melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Melalui bantahannya Sumarjaya mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengaduan/laporan Komang Putra Yasa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 10.30 Wita. Polres Buleleng didatangi 3 (tiga) orang laki-laki yang bernama Ketut Teken, Putu Artha Alias Singa dan Komang Lancik.

Bacaan Lainnya

“Saat menyampaikan aduan atau saat mengadu Komang Putra Yasa melampirkan potongan gambar pentungan, gambar screenshot swakelola berupa gambar yang mendatanginya yaitu Putu Singa yang diduga membawa sajam, gambar Putu Singa yang diduga melakukan penyerangan, gambar Ketut Teken memegang pentungan dan flasdisch,” terang Sumarjaya, Senin (3/4/2023).

Berdasar pengaduan itu, menurut Sumarjaya, telah dilakukan permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan dengan cara interogasi, terhadap 4 orang lainnya serta yang diadukan oleh pelapor. Setelah penyelidikan dianggap cukup kemudian dilakukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, peristiwa tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang kemudian dituangkan ke dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/III/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali Tanggal 11 Maret 2023.

Tidak hanya itu, dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp Sidik  /33/ III/ RES.1.24 /2023/ Reskrim, tanggal 13 Maret 2023 dan Surat perintah Penyitaan : Sp Sita/29/III/2023/Reskrim, tanggal 13 Maret 2023.

”Di dalam proses penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah pentungan besi dengan kedua ujung bergagang pegangan karet dengan panjang 1,5 meter,” imbuhnya.

Sementara terkait lampiran screenshot yang diserahkan pengadua/pelapor, Sumarjaya mengatakan bahwa  itu merupakan pendukung dalam proses penyidikan, bahkan dapat digunakan sebagai petunjuk. Dan semua lampiran tersebut masih ada pada penyidik, yang nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara.

“Sehubungan dengan berita yang disampaikan tersebut, disampaikan bahwa apa yang diserahkan oleh pelapor saat menyampaikan aduan peristiwa, sampai saat ini masih ada di penyidik yang akan digunakan sebagai salah satu petunjuk dalam proses penyidikan,” tandasnya.

Berita sebelumnya, penyidik pada Satreskrim Polres Buleleng diduga telah menghilangan barang bukti dalam kasus laporan pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam terhadap pelapor Komang Putra Yasa. Ia mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Adanya dugaan pengancaman yang dilakukan Ketut Teken, Putu Artha Alias Singa dan Komang Lancik terhadap Komang Putra Yasa kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng Sabtu, 17 Desember 2022 lalu dengan bukti lapor No.Dumas/290/Res 2.24/XII/2022/SPKT/Polres Buleleng. Dalam laporannya korban menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan ancaman terhadap dirinya. Diantaranya, pentungan besi, sejumlah bukti video dan foto, dan screenshot percakapan whaatsApp sebanyak 7 bukti. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.