Penuhi Panggilan KPK, Hercules: Mau Dihajar ?

hercules 111111
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rodario de Marshall alias Hercules (tengah) memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (19/1). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Rodario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tenaga Ahli PD Pasar Jaya itu tiba di gedung merah putih KPK, Kamis (19/1) sekitar pukul 09.37 WIB.

Hercules diberondong awak media saat tiba di markas lembaga antirasuah. Namun, bukan menjawab pertanyaan wartawan, Hercules justru mengancam awak media yang hendak meliputnya.

“Mau dihajar, mau dihajar enggak? Mau dihajar, gue hajar,” ucap Hercules lantang sembari mengepalkan tangan kirinya.

Hercules terus berjalan diiringi dua pendampingnya memasuki gedung KPK. Hercules kemudian, mengatakan kalimat bernada ancaman lagi kepada para awak media.

“Hei metro! Awas kamu, sini kamu, minggir,” cetus Hercules.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, Hercules telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat ini, Hercules tengah menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.

“Saksi Rosario de Marshall sudah hadir di gedung merah putih KPK. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ucap Ali.

Ali mengungkapkan, keterangan Hercules dibutuhkan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan dua tersangka hakim agung di MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Adapun 10 tersangka itu yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. KPK kemudian menetapkan empat tersangka lain dalam pengembangan kasus ini.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza, serta Eddy Wibowo. (305/jpc)

 

 

Pos terkait