Pengembangan dari Pria Ngamuk di Minimarket, Polsek Denpasar Barat Amankan 53.780 Pil Koplo dari 2 Pengedar

mabuk koplo
Pengedar dan pemakai pil koplo diringkus polisi saat ngamuk di sebuah minimarket. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap dua pengedar pil koplo masing – masing bernama Muhammad Jumat (26) dan Rini (31) di lokasi berbeda di wilayah Jimbaran, Rabu (15/3) malam. Dari tangan Jumat, polisi menyita barang bukti 48.510 butir dan dari tangan Rini polisi mengamankan 5.270 butir. Total barang bukti yang disita dari tangan kedua pelaku sebanyak 53. 780 butir pil koplo berbagai warna.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya, Yonus Solihin (28) yang ditangkap saat mengamuk di Circle K Jalan Gunung Rinjani Denpasar Barat beberapa jam sebelumnya akibat mabuk pil koplo.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang mengamuk di minimarket Circle K, anggota ke sana dan dapat mengamankan pelaku (Solihin – red). Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan obat berupa pil koplo di dalam tas yang dibawanya sebanyak seribu dua puluh tujuh butir,” jelasnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan melakukan pengembangan, kemudian dapat mengamankan kedua pelaku di Jimbaran. Sehingga kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Denbar untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

Dijelaskan Sukadi, dari tangan Solihin diamankan barang bukti pil koplo 1.027 butir dan sebuah tas selempang warna hijau. Dari tangan Muhammad Jumat alias Jamet diamankan pil koplo warna putih berjumlah 43.630 butir, pil koplo warna kuning berjumlah 4.880 butir, uang tunai sebesar Rp1.090.000, satu buah buku catatan penjualan, dan satu buah handphone merk Realme C11 warna hitam.

Sedangkan dari tangan Rini, polisi menyita pil koplo warna putih berjumlah 3.500 butir, pil koplo warna kuning berjumlah 1.770 butir, uang tunai sebesar Rp 860.000 dan sebuah buku catatan penjualan.

Kepada petugas, Solihin mengakui membeli pil koplo itu dari Arif di Jember, Jawa Timur sebanyak seribu butir seharga Rp 1 juta dan pengambilannya di Jamet. Pil sebanyak itu untuk dikonsumsi sendiri dan dijual per 10 tablet seharga Rp 20 ribu dan mendapat keuntungan sebesar Rp 600 ribu – Rp 700 ribu.

Pelaku Jumat alias Jamet mengakui membeli pil koplo dari Arif sebanyak 10.000 butir dengan harga 1000 butir Rp 1.300.000. Selanjutnya dijual eceran per plastik klip yang berisi 10 butir seharga Rp 20 ribu dan mendapat keuntungan per 1.000 butir Rp 600 – Rp 700 ribu.

“Pelaku Rini juga mendapat barang dari Arif di Jember. Pelaku membeli langsung ke Jember sebanyak enam puluh ribu butir pil koplo dengan per seribu butir satu juta tiga ratus ribuh rupiah. Pelaku juga mengakui mendapat keuntungan sebesar enam ratus sampai tujuh ratus ribuh rupiah per seribu butir. Pelaku mengakui membeli setiap dua puluh lima hari sekali tergantung stok habis,” terang Sukadi. (007)

Pos terkait