Pengelola Kafe R Jalan Diponegoro Terancam Sanksi Tipiring

Pemandu lagu di Kafe R saat ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) menanti pengelola Kafe R di Jl Diponegoro Denpasar karena terbukti beroperasi melebihi batas waktu pukul 21.00 Wita. Sanksi itu diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pengusaha lain di Kota Denpasar.

“Kita lakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015, tentang ketertiban umum,” ujar Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, dihubungi Selasa (16/6/2020).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Senin (15/6/2020) malam Satpol PP Kota Denpasar menertibkan Kafe R yang berada di Jalan Diponogoro Denpasar, karena kafe tersebut masih beroperasional melebihi pukul 21.00 Wita. Sedangkan Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Salah  satunya mengatur tentang batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar hingga pukul 21.00 Wita.

Pihak Satpol PP mendapatkan pengaduan dari masyarakat melalui layanan Pro Denpasar bahwa disinyalir ada dua kafe masih beroperasional lewat waktu yang telah ditentukan, yakni Kafe J di Jalan Ngurah Rai dan Kafe R di Jalan Diponogoro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP langsung menuju Kafe J yang ada di Jalan Ngurah Rai, namun ketika sampai di lokasi kafe tersebut telah tutup. Selanjutnya petugas Satpol PP menuju Kafe R di Jalan Diponogoro dan kafe tersebut kedapatan masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hal tersebut, Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan memeriksa dan membubarkan kerumunan, karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan diantaranya tidak  social distancing dan tanpa menggunakan masker. Dalam pemeriksaan Dewa Gede Anom Sayoga mengaku bahwa para pekerja yang biasa sebagai pemandu lagu telah dilengkapi dengan identitas.

Meskipun demikian, kafe tersebut tetap melanggar peraturan. Maka dari itu, pihaknya melakukan pemanggilan pengelola usaha.

“Kafe ini telah melanggar, kami telah memanggil pengelola usaha untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Denpasar terkait izin usaha dan lain sebagainya,” ungkap Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (16/5/2020).

Menurut Sayoga, Kafe R tersebut telah melanggar Edaran Gubenur Bali, Edaran Walikota Denpasar serta melanggar Peraturan Walikota Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Untuk memberikan efek jera, pihaknya akan melakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan di Tipiringkan sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015, tentang ketertiban umum.

“Dengan memberikan sanksi tersebut maka akan memberikan pelajaran kepada para pengusaha yang ada di Kota Denpasar agar tidak melanggar peraturan,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.