Penertiban Prokes, Tim Yustisi Kota Denpasar Berikan Warga Layanan Rapid Test Antigen

Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 28 orang masyarakat saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Cokroaminoto - Jalan Uma Anyar Desa Ubung Kaja. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 28 orang masyarakat saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM skala mikro di Jalan Cokroaminoto – Jalan Uma Anyar Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (24/5/2021). Adapun penertiban kali ini menjaring 2 orang pelanggar Prokes.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, karena pelanggar salah menggunakan masker sehingga dalam penertiban kali ini pihaknya memberikan pembinaan dan sanksi push up.

Bacaan Lainnya

Demi kenyaman dan menekan penularan Covid 19,  pihaknya melakukan rapid test  antigen kepada masyarakat pengguna jalan. Tidak hanya pelanggar, Sayoga mengaku kegiatan rapid test antigen kali ini juga diikuti oleh masyarakat umum. Menurutnya, masyarakat yang mengikuti rapid test antigen adalah untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah.

“Sebagai pelayan masyarakat kami dengan senang hati tetap melayani mereka yang ingin rapid test,” ungkap Sayoga.

Dalam rapid test antigen, secara keseluruhan diikuti sebanyak 28 orang. Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif.

Lebih lanjut, Sayoga memaparkan, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.

Seperti penertiban sebelumnya, kali ini Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pemantauan Protokol Kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan menyosialisasikan Prokes 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. (cr02)

Pos terkait