Pencuri Penguat Sinyal Tower XL Lukluk Dibekuk Polisi

Pelaku diamankan di Mapolsek Mengwi. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Opsnal Reskrim Polsek Mengwi mengungkap laporan hilangnya dua board Universal Baseband Processing Unit (UBBP) di tower XL. Alat yang berfungsi sebagai penguat sinyal handphone itu dicuri I Wayan Agus Dodot Saputra (35).

Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana mengungkapkan, dua UBBP itu dicuri dari tower XL di Jalan Raya Lukluk dan tower di Jalan Raya Munggu, Mengwi, Badung. Hilangnya dua UBBP itu diketahui pada Senin (3/5) dan langsung dilaporkan kepada kami dengan kerugian Rp 6 juta.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengerucut ke I Wayan Agus Dodot Saputra yang merupakan pekerja freelance pemasangan perangkat operator celullar. Setelah dilacak, petugas memperoleh informasi pria kelahiran Banyuwangi beralamat di Banjar Yeh Sumbul Barat, Mendoyo, Jembrana itu hendak menjual barang hasil curian itu.

“Pelaku akhirnya ditangkap, Selasa (4/5) pada pukul 22.00 Wita di Citra Land Denpasar saat akan menjual satu board UBBP hasil curian,” ungkap Darsana.

Pelaku yang diinterogasi mengaku awalnya mencuri satu unit board UBBP di tower XL Lukluk pada Minggu (2/5) pukul 14.00 Wita. Berselang satu jam, ia menuju tower XL di Jalan Raya Munggu dan kembali mencuri alat yang sama.

“Niatnya melakukan pencurian muncul sesaat setelah mengambil data dari tower Kintamani sampai Gianyar mengendarai mobil Sigra DK 1932 WJ,” terang mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini.

Modusnya, pelaku memanjat tangga besi pada tembok di sisi selatan untuk naik ke tower XL yang berada di atas lantai tiga sebuah ruko di Jalan Raya Lukluk. Begitu sampai atas, ia membuka pintu rak kabinet mengunakan kunci palsu dan letter L.

“Satu unit board UBBP sudah dijual kepada seorang penadah bernama Abas di daerah Monang Maning Denpasar seharga Rp 500 ribu dan uangnya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.