Pencuri Kambing Ini Sembelih di Tempat, Dagingnya Dijual ke Pasar

Pelaku pencuri kambing di 4 TKP diamankan di Mapolsek Seririt. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Seririt berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kambing di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt. Dalam beraksi pelaku memotong kambing curiannya di tempat, kemudian dagingnya dijual dengan harga murah di pasar.

Pelaku yang merupakan seorang residivis ini berhasil dibekuk setelah polisi menyanggongnya cukup lama. Kini pelaku bernama Gede Ngurah Darmayasa (48), warga Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, kembali berurusan dengan hukum akibat ulahnya tersebut.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian kambing yang cukup meresahkan itu terjadi berurutan sejak tanggal 27 Januari 2020 hingga 2 Februari 2021. Berawal dari hilangnya seekor kambing milik Kadek Stikayasa dari kandang miliknya. Tidak lama berselang dua ekor kambing milik Jro Mangku Dayuh (70) juga raib dari tempat di  Palemahan Sebeh, Banjar Dinas  Celagi, Desa Unggahan. Dua kasus pencurian hewan ternak itu lantas dilaporkan pemiliknya ke Polsek Seririt.

Mendapat laporan itu, atas perintah Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, Tim Opsnal dibawah kendali Kanit Reskrik Polsek Seririt Iptu Edy Sukaryawan melakukan penyelidikan ke Desa Unggahan. Hasilnya, polisi berhasil mengendus pelaku atas nama Gede Ngurah Darmayasa seorang residivis kambuhan.

Saat didatangi tempat tinggalnya, pelaku menghilang dan polisi sempat kehilangan jejaknya. Namun berkat kerjasama dengan masyarakat setempat, pelaku akhirnya dapat dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

“Beberapa kali kami lakukan penggerebekan di rumahnya namun pelaku selalu berhasil menghindar. Akhirnya pelaku kami tangkap pada Jumat (5/2) sekitar pukul 15.30 Wita lalu,” ungkap Kompol Juli, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Selasa (9/2/2021).

Kompol Juli menyebut, pelaku termasuk licin dan lihai dalam melakukan aksinya. Setiap beraksi, pelaku membawa peralatan seperti pisau, parang, batu asah hingga tas plastik. Pelaku memotong di tempat hewan ternak yang dicurinya, kemudian diambil dagingnya dan dimasukkan dalam tas kresek. Bagian kepala, kulit dan perut kambing dibuang di tempat kejadian.

“Dengan leluasa pelaku kemudian menjualnya ke Pasar Seririt dengan harga murah. Daging satu ekor kambing dijual seharga Rp 200 ribu. Kepada pembeli ia berdalih bahwa daging kambing yang dijualnya adalah daging kambing mati akibat makan serangga (balang ngangas),” imbuhnya.

Menurut Kompol Juli, setelah dilakukan interogasi, residivis Ngurah Darmayasa mengaku telah melakukan pencurian di empat TKP dengan pola yang sama, memotong di tempat dan hanya membawa bagian dagingnya.

“Barang bukti berupa pisau, parang dan batu asah satu bendel tas kresek berukuran 5 kg warna merah, tas kresek tanggung, 1 bendel kresek kecil, satu buah senter kecil, dan 1 buah tas rangsel warna hitam telah kami amankan dari tangan pelaku,” tandasnya. (625)

Pos terkait