Pemprov Bali Keluarkan SE tentang Do’s dan Dont’s untuk Wisatawan Mancanegara di Bali

rapat koordinasi
Rapat koordinasi pariwisata Bali menuju Era Baru di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023). (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Pemprov Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara selama di Bali. SE Itu mengatur tentang Do’s dan Dont’s bagi turis asing di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pertama kebijakan itu akan disampaikan kepada Dubes dan Konsulat yang ada di Bali dan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat. Selain itu juga akan dikomunikasikan dengan para maskapai terkait penyelenggaraan pariwisata kususnya wisatawan yang berkunjung ke Bali.

Bacaan Lainnya

Yang kedua kata Koster terkait pariwisata yang dituju adalah pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

“Kita ingin wisatawan yang datang ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas. Kita tidak ingin pariwisata membawa bencana buat Bali, apa lagi membuat masalah yang berdampak serius bagi kehidupan masyarakat Bali terkait alam budaya dan menghormati semua tatanan masyarkat Bali,” kata Gubernur Koster, Rabu (31/5/2023).

Pemerintah Provinsi Bali juga bakal melarang gunung untuk tempat wisata termasuk pendakian. Larangan itu akan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda).

Gubernur Koster menambahkan, larangan dalam Perda nantinya untuk mencegah pelanggaran kesucian tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan seperti gunung, laut, dan parahyangan.

“Gunung merupakan kawasan yang disucikan, karena itu kita melarang pendakian gunung dan akan dikeluarkan Perda untuk mengatur,” ucapnya.

Aturan itu ditindaklanjuti atas hasil Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu.

Larangan mendaki gunung-gunung di Bali menurut Gubernur, berlaku untuk seluruh wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Namun, ada kegiatan yang diizinkan untuk mendaki yakni, saat pelaksanaan upacara adat maupun penanganan bencana dan kegiatan khusus lainnya.

“Jadi bukan untuk kegiatan wisata lagi. Saat ini ada 22 gunung dan masih dalam pendataan,” jelasnya.

Sementara itu, Pemprov Bali telah mengeluarkan aturan terbaru untuk wisatawan asing berupa narasi tunggal Do’s and Don’ts.

Melarang Wisatawan Mancanegara, untuk:

  1. Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
  2. Memanjat pohon yang disakralkan.
  3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
  4. Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, Laut, dan tempat umum.
  5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.
  6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).
  7. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Terkait akomodasi untuk wisatawan di Bali, kata Koster banyak vila ilegal, dan homestay.

“Wisatawan banyak menginap di situ. Dan itu tidak dikenakan pajak hotel restauran sehingga merugikan Bali. Karena itu semua bupati dan walikota saya minta untuk melakukan operasi terhadap vila-vila ilegal termasuk home stay,” ucap Koster.  (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.