Pemkot Denpasar dan KKI Tandatangan  MoU Perkuat Koordinasi Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi

kki dps
Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Ketua KKI Putu Moda Arsana saat menandatangani  MoU di Kantor Walikota Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dalam rangka percepatan pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggelar penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (26/8/2022). MoU yang ditandatangani Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Ketua KKI Putu Moda Arsana juga untuk memperkuat koordinasi dalam pemanfaatan data surat tanda registrasi serta surat izin praktik dokter dan dokter gigi.

Walikota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi KKI dan Pemkot Denpasar dalam menyusun kebijakan mengenai penyediaan data.

Bacaan Lainnya

“Sehingga dapat dimanfaatkan secara terintegrasi,” ujarnya.

Sementara Ketua KKI Moda Arsana menyampaikan MoU ini akan memudahkan dalam melakukan koordinasi mengenai pemanfaatan data yang real time dan update terutama untuk surat tanda registrasi dan izin praktik dokter dan dokter gigi.

“Pemanfaatan data ini akan kami gunakan sebagai dasar dalam mengeluarkan surat tanda registasi dan izin praktik dokter dan dokter gigi,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, perlu adanya pemerataan dokter di setiap daerah. Tentunya hal ini dapat dilakukan dengan kejelasannya data jumlah dokter yang melakukan praktik di suatu daerah.

“Dengan adanya pemerataan Dokter praktek di suatu daerah akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan,” tandasnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.