Pemkab Gianyar Gelar FGD Penyusunan APBDes

Pemerintah Kabupaten Gianyar, mengadakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Produk Lokal Unggulan Daerah dan Focus Group Discussion (FGD) di Jalan By Pass Prof Ida Bagus Mantra, Tulikup, Kamis(18/03/2021). (kominfo/lns)

GIANYAR | patrolipost.com – Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati No 3 tahun 2021 tentang Produk Lokal Unggulan Daerah dan Keputusan Bupati nomor 650/E-04/HK/2021, Pemerintah Kabupaten Gianyar, mengadakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Produk Lokal Unggulan Daerah dan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Fasilitas Pemerintah Kabupaten Gianyar Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Anggaran Desa (APBDes) di Masa Pandemi Covid-19 terkait Penanganan Permasalahan Hukum Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.

FGD digelar dari tanggal 18 sampai 19 Maret 2021 di Kori Maharani Villas, Jalan By Pass Prof Ida Bagus Mantra, Tulikup, Kamis (18/03/2021).

I Wayan Madi mewakili Ketua Panitia Sosialisasi mengatakan, tujuan acara tersebut yaitu memberikan pemahaman pemanfaatan Produk Lokal Unggulan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pemahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan penyusunan produk hukum terkait APBDes. Juga bertujuan meningkatkan pemahaman, pengetahuan, wawasan dan keterampilan Aparatur Pemerintah Daerah dalam menyikapi dinamika dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. FGD ini menjadi acuan bagi perbekel/lurah dalam perencanaan.

Narasumber dari sosialisasi adalah Bupati Gianyar dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali serta narasumber FGD dari Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali, Kasi Datun dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar. Hadir pula Suryatin Lijaya sebagai Pengacara Pemerintah Gianyar, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar.

Dalam kesempatan ini Dr I Ketut Mudana, mewakili Bupati Gianyar mengatakan, air minum dalam kemasan “Be Gianyar Mineral Water” merupakan Produk Lokal Unggulan Daerah yang terdiri dari Air Mineral dan Nom Mineral yang dikemas dalam berbagai ukuran isi dalam satuan mililiter. Air kemasan ini diproduksi dan dikelola oleh unit usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani Gianyar, dengan memanfaatkan sumberdaya lokal daerah yang potensial untuk dikembangkan dan memiliki daya saing tinggi, serta bisa mendatangkan pendapatan bagi masyarakat. Produk air dalam kemasan ini akan dikomersialkan ke Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Swasta, Lembaga Pendidikan, Lembaga Pelatihan, Desa Adat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, LPD (Lembaga Perkreditan Desa), koperasi, orang perseorangan atau krama desa adat, dan pelaku usaha termasuk pariwisata.

Dengan memaksimalkan pemanfaatan air minum dalam kemasan “Be Gianyar Mineral Water” diharapkan mampu meningkatkan kecintaan terhadap produk lokal unggulan daerah.
Berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APEBDes), di era Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat memastikan akan menggencarkan pemberian bantuan sosial untuk membantu kegiatan ekonomi di desa dengan didasari Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

“Saya berharap peraturan tersebut menjadi acuan kita dalam mengelola Dana Desa khusus di Kabupaten Gianyar,” ujar Mudana.

Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan dapat mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Desa di Masa Pandemi Covid-19 terkait Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (kominfo/eka)

Pos terkait