Pemilik Lahan Eks Galian C Klungkung Meradang, Tuntut Ganti Rugi Pembebasan Tanah

tuntut 44444
Warga memasang spanduk agar pemerintah menyelesaikan masalah ganti rugi pembebasan tanah mereka yang terkena proyek Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, Minggu (24/10). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Warga pemilik tanah eks galian C di Klungkung bergolak, mereka mulai bersikap tegas, memasang spanduk bertuliskan tuntutan kepada pemerintah di sebelah selatan jembatan, tepatnya di areal proyek Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, Minggu (24/10).

Puluhan warga pemilik tanah ini menuntut agar ganti rugi tanah mereka segera dibayar. Salah satu pemilik tanah asal Tangkas, Ketut Sujana mengatakan, masih ada puluhan warga baik dari Desa Tangkas maupun Gunaksa yang belum menerima ganti rugi. Sebab, sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah. Sementara, mayoritas pemilik tanah di areal eks galian C sudah menerima ganti rugi itu.

“Kami juga menolak adanya potongan 18 persen dari total ganti rugi yang harus kami terima. Sebab, pemotongan itu dasarnya tidak jelas,” katanya.

Sehingga, puluhan warga kembali turun ke lokasi proyek dan memasang spanduk itu bersama-sama. Spanduk berukuran cukup besar itu berisikan pesan, dukungan kepada Pemprov Bali atas dibangunnya Pusat Kebudayaan Bali di atas lahan eks Galian C Klungkung. Tetapi, warga meminta agar proses ganti rugi pembebasan lahan dituntaskan.

Ketut Sujana menambahkan, selain menolak adanya potongan ganti rugi sebesar 18 persen, pihaknya juga mempertanyakan kenapa tidak ada perlakuan yang sama dari permohonan tanah negara di blok 13 dengan dengan areal di blok 10. Sehingga sampai sekarang belum diterbitkan sertifikat. Sementara situasi yang sama terjadi di blok 10, sertifikatkan diterbitkan.

Padahal sudah punya SPPT, rutin bayar pajak, penguasaan tanah sporadis juga dikatakan sudah ada, dengan penguasaan tanah lebih dari 20 tahun.

“Status tanahnya sama dengan di blok 10, tetapi sertifikatnya justru tidak muncul. Sehingga, banyak yang belum mendapatkan ganti rugi. Termasuk saya juga belum dapat ganti rugi, karena saya menolak adanya pemotongan 18 persen tanpa ada alasan jelas,” tegasnya.

Ia mengaku sudah sejak awal menolak adanya pemotongan 18 persen ini. Tetapi, sampai sekarang ia belum pernah mendapatkan penjelasan yang masuk akal baik dari pemerintah maupun BPN. Ia mengaku sudah sempat dipanggil BPN Klungkung perihal ini. Tetapi, ia justru mengaku disodori ‘surat pernyataan kosong’ oleh oknum BPN. Sehingga mantan birokrat ini jelas tidak mau melalui proses seperti itu.

“Makanya kan aneh, katanya disuruh neken saja surat pernyataan kosong itu, nanti katanya mereka yang mengisi luasannya. Jelas saya tidak mau,” tegasnya.

Tidak ada unsur pemerintah yang bisa berkomentar dalam aksi puluhan warga ini. Sejauh ini, mereka pun belum mendapatkan tanggapan terbaru perihal nasib ganti rugi lahan mereka yang terkena areal Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali. (855)

Pos terkait