Pemerintah Larang ASN-Pegawai BUMN ke Luar Kota, ”Kirim Angpao via Ojek Online”

Beberapa hari menjelang tahun baru Imlek, para pedagang mulai menjajakan barang-barang kebutuhan imlek.(ist/dok)

JAKARTA | patrolipost.com – Pekan ini ada libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Dalam rangka PPKM Mikro, pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, hingga pegawai BUMN ke luar kota.

“Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Ketua KCP-PEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Selain soal libur Imlek ini, Airlangga menyebut pemerintah melakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk pengendalian Covid dalam rangka PPKM Mikro. PPKM Mikro akan berlaku pada 9-22 Februari 2021.

“Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri, yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing, baik itu PCR test maupun antigen swab. Kemudian juga dengan pelaksanaan pengetesan random ataupun tes acak dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang ataupun keagamaan,” sebut Airlangga.

Airlangga menyebut WNA juga dilarang memasuki wilayah RI selama PPKM Mikro. Namun, tetap ada pengecualian bagi WNA dengan kategori tertentu untuk menapakkan kaki di Indonesia.

“Kemudian penerapan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional, yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA kecuali dengan kriteria tertentu dengan pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing PCR test, kewajiban karantina terpusat,” sebut Airlangga Hartarto.

Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah memberi arahan terkait libur Imlek. Dia berharap perayaan Imlek digelar dengan cara baru seperti angpao dikirim via ojek online. (305/dtc)

Pos terkait