Pegawai CCB Indonesia Akui Pengalihan Saham Tanpa Persetujuan 

Salah seorang pegawai CCB Indonesia memberi keterangan di PN Denpasar, Rabu (4/12).

DENPASAR | patrolipost.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan dengan terdakwa bos hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/12)  mendengarkan keterangan empat orang saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi fakta, seorang diantaranya adalah pegawai CCB Indonesia, Irwan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Soebandi, Irwan mengaku saat ia menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Operasi di CCBI Indonesia, ia tidak pernah tahu adanya pengalihan saham PT GWP yang menjadi jaminan peminjaman uang senilai dua juta dollar AS di CCB Indonesia kepada pihak lain. “Berdasarkan akta nomor delapan, pengalihan saham harus ada persetujuan kreditur. Dan berdasarkan dokumen, saksi tidak pernah tau adanya pengalihan saham PT. GWP kepada pihak lain,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain mengaku tidak mengetahui adanya pengalihan saham dari PT GWP kepada pihak lain, Irwan juga mengaku mendengar adanya intimidasi terhadap pihak CCB Indonesia terkait pengalihan saham PT GWP itu.

“Saya hanya mendengar adanya intimidasi,” katanya menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Sementara kuasa hukum Tomy Winata, Januardi Haribowo Atmajaya Salim mengatakan, empat orang saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU memberikan keterangan dengan baik. Mereka semuanya “kompak” mengatakan bahwa, pihak CCB Indonesia tidak tau adanya pengalihan saham PT. GWP.

“Terdakwa memang tidak ada namanya dalam akta penjualan. Tapi perlu diketahui, bahwa aktanya bukan hanya satu saja. Ada akta lain yang terdakwa memberi persetujuan. Artinya, terdakwa turut serta,” ujarnya. (007)

Pos terkait