Pecat 2 Prajurit, Terbukti LGBT dan Video Call Seks, ”TNI Hormati Putusan Pengadilan”

2 prajurit 11111
Inilah wanita S, yang diusir warga desa beserta keluarganya di Kabupaten Kuansing karena diduga punya suami dua atau berpoliandri. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna merespons vonis pidana penjara dan pemecatan dua prajurit yang terbukti melakukan perbuatan LGBT.

Menurut dia, TNI AD menghormati putusan pengadilan militer tingkat pertama tersebut. “TNI AD menghormati segala keputusan pengadilan maupun proses hukum yang sedang berjalan, karena hal tersebut pastinya didasarkan pada ketentuan dan peraturan perundang undangan dalam rangka penegakkan hak asasi manusia,” kata Tatang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Tatang mengajak semua pihak menerima dan menghormati proses pengadilan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Tanpa membuat pernyataan-pernyataan yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pecat dan hukuman penjara kepada dua prajurit TNI yang terbukti melanggar kesusilaan.
Keduanya juga terbukti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Salah satu prajurit TNI yang dipecat disebut sebagai Prada Terdakwa. Dia melakukan tindakan kesusilaan di Mess Transit Mayonif, Banda Aceh pada 2020 silam. Prada disebut melakukan kesusilaan dengan delapan orang yang semua aparat TNI maupun Polri.

Tindak kesusilaan berupa melakukan onani dan video call seks ataupun mengirimkan video porno.

Vonis pemecatan prajurit TNI karena kasus kesusilaan juga diberikan Pengadilan Militer II-08 kepada terdakwa Serda AP. Dalam kasus ini Serda AP terbukti melakukan kesusilaan LGBT. Rasa penasaran Serda AP terhadap hubungan sesama jenis dipicu saat menjalani pelatihan Kompi II. Ia melakukan onani dengan memegang kemaluan sesama satu angkatan. Sejak saat itu, Serda AP diketahui melakukan kegiatan LGBT. (305/snc)

Pos terkait