Pastikan Tidak Beroperasi, Satpol PP Bangli Pasang Spanduk Penutupan LPK Brilliant Hotel & Cruise Line Collage

pasang spanduk
Petugas Sat Pol PP pasang spanduk penutupan sementara LPK Briiliant Hotel & Cruise Line Collage di Banjar Cekeng, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brilliant Hotel & Cruise Line Collage yang berlokasi di Banjar Cekeng, Desa Sulahan, Kecamatan Susut izinnya telah dibekukan. Selain itu seluruh aktifitas dihentikan sementara waktu.

Penutupan dilakukan karena proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Selain itu, ada puluhan calon PMI yang sudah menyetorkan uang namun tak kunjung berangkat. Agar khalayak ramai mengetahui kalau LPK tersebut tidak beraktifitas lagi, Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Bangli pasang spanduk penutupan LPK, Selasa (9/8/2022).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Bangli, Ni Ketut Wardani mengatakan sejatinya pembekuan izin terhadap LPK sudah dilakukan sejak Mei lalu. Untuk memastikan LPK tersebut tidak beraktifitas maka pihaknya bersama dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kesbangpol, Satpol PP, Kepolisian dan pemerintah kecamatan dan desa rutin turun melakukan pengawasan.

Lebih lanjut dijelaskan, pada bulan Mei lalu LPK Brilliant Collage dilaporkan ke Polda Bali, mengenai adanya indikasi pemberangkatan calon PMI yang tidak sesuai prosedural (ilegal).

“Mereka diberangkatkan dengan visa holiday, sehingga tidak bisa bekerja. Beberapa dari mereka yang sudah dipulangkan, ada pula yang berusaha mencari kerja di Turki. Serta ada yang sudah bayar, tapi belum diberangkatkan,” ungkapnya.

Menurut Ketut Wardani, kehadirannya bersama dinas lainnya untuk memastikan LPK Brilliant Collage benar-benar sudah tidak ada pembelajaran. Dari hasil pemantauan tersebut sudah benar, tidak ada lagi pembelajaran di LPK.

“Dari Komite I DPD RI, pada tanggal 5 Agustus sempat melakukan sidak ke LPK. Kami diamanahkan untuk memasang spanduk pemberitahuan kepada masyarakat, bahwa LPK ini sudah tidak ada proses belajar mengajar sampai proses hukum rtuntas,” ujarnya didampingi Camat Susut Dewa Putu Apriyanta.

Dengan  dipasangan spanduk tepat di pintu masuk LPK, tentu masyarakat juga bisa mengetahui bahwa LPK untuk sementara waktu tidak dapat melakukan aktivitas.

Menurut Ketut Wardani jika, LPK ini merupakan salah satu lembaga yang sudah lama berdiri dan sempat  eksis. Pihaknya berharap masalah ini bisa segera berakhir dan LPK bisa kembali sesuai dengan tupoksinya.

Berkaca dari permasalahan yang dihadapi LPK ini, kata Ketut Wardani  bisa menjadi suatu pembelajaran bagi LPK-LPK yang lain. Jangan pernah coba-coba melakukam pemberangkatkan calon PMI ke luar negeri secara ilegal, atau menggunakan visa holiday. Pemberangkatan secara ilegal dapat merugikan banyak pihak.

“Jangan pernah itu dilakukan kembali. Karena akan merugikan baik dari peserta, lembaga penyelenggara pendidikan, serta agent yang memberangkatkan,” jelasnya. (750)

Pos terkait