Pasok Narkoba Hampir 1 Kg dari Peru, Bule Australia Diamankan di Kuta

David Jhon Clarkson (ist)

David Jhon Clarkson

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia, David Jhon Clarkson (45) diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Villa Sunshine Bali di Jalan Bumbak Dauh Gang Kamboja Nomor I Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (22/1/2021) pukul 10.30 Wita. Dari tangannya, petugas mengamankan narkoba jenis dimethyltryptamine hampir mencapai satu kilogram.

Menariknya, narkoba seberat itu dikirim dari Peru via PT Pos Indonesia. Hingga saat ini, petugas BNNP Bali masih melakukan pengembangan mencari tahu jaringan yang masih berkeliaran di Bali.

Sumber di lapangan menyebutkan, setelah mengetahui masuknya kiriman paket narkoba, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan BNNP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan data penerima, selanjutnya Tim Gabungan mengantarkan langsung barang tersebut ke alamat penerima. Pria kelahiran 19 September 1975 itu akhirnya dibekuk di parkiran villa, tempat ia menginap.

“Tim gabungan Bea Cukai dan BNNP Bali melakukan control delivery (CD). Paketan tersebut dibawa Tim dan diterima langsung oleh pelaku,” ungkap seorang petugas.

Kepala Bea Cukai, Himawan Indarjono saat dihubungi Selasa (16/2), membenarkan bahwa lelaki asal Austtalia itu kedapatan memasok 990,84 gram narkoba jenis DMT (Dimethyltryptamine) melalui jasa pengiriman barang ke Bali.

“Narkoba itu diduga dipasok tersangka dari temannya di Peru. Pelaku sudah dilimpahkan ke BNNP Bali,” katanya.

Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya, mengatakan David Jhon Clarkson saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Sudah diproses sidik. Barang buktinya DMT. Kami masih dalami jaringannya yang ada di Bali. Kalau sudah selesai, kami ada kabari melalui realase,” ujarnya. (007)

Pos terkait