Pasca Lebaran Satpol PP Buleleng Gelar Operasi Yustisi Penduduk Pendatang

razia duktang
Pendataan penduduk non–permanen oleh Dinas Dukcapil bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan Sidak pasca arus balik mudik Lebaran Tahun 2022. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Berdalih tegakkan Permendagri 74 Tahun 2022, tentang pelaksanaan pendataan penduduk non–permanen, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) pasca arus balik mudik Lebaran Tahun 2022. Sidak menyasar penduduk pendatang (duktang) itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban berkait administrasi kependudukan.

Wilayah yang disasar  pada Selasa (11/5) merupakan kantong-kantong duktang di wilayah Buleleng, diantaranya wilayah Kelurahan Kampung Kajanan.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan, operasi sidak oleh Satpol PP untuk mendukung Dinas Dukcapil melakukan penertiban penduduk non-permanen serta memberikan solusi bagi yang belum memiliki identitas lengkap. Bahkan, kegiatan sidak duktang dilakukan untuk mengedukasi warga, baik yang belum memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) ataupun yang hilang agar segera melakukan perekamannya di setiap kecamatan dan Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

Jika ditemukan ada pelanggaran Sat Pol PP tidak memberikan opsi pemulangan namun dipentingkan memberikan pelayanan kependudukan. ”Kami dari Satpol PP Kabupaten Buleleng bersinergi mendukung Disdukcapil, sebagai langkah untuk menertibkan penduduk non-permanen pasca libur Lebaran 2022,” kata I Gede Arya Suardana.

Sedangkan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil I Gusti Ayu Sri Prayatni mengatakan hasil pelaksanaan sidak menemukan penduduk non-permanen sebanyak 6 orang yang belum melapor ke Kelurahan dengan menyertakan surat keterangan lapor diri (SKLD) yang masih berlaku selama 6 bulan, dan menyerahkan foto sebanyak 6 lembar.

“Hasi sidak  sebanyak 6 orang yang belum lengkap administrasinya dan kita mengarahkan agar segera melengkapinya,” ujar Prayatni.

Menurutnya, terdapat total 42 desa di Kabupaten Buleleng yang direncanakan untuk pendataan. Sampai saat ini sudah ada 12 desa yang dilakukan pendataan penduduk non – permanen dengan jumlah penduduk sebanyak 739 orang.

“Wilayah yang biasanya memiliki potensi penambahan penduduk non-permanen setiap tahunnya yaitu kecamatan Buleleng dan Kecamatan Gerokgak,” ucapnya.

Menyikapi sidak duktang tersebut, Lurah Kampung Kajanan I Ketut Sudarsana mengatakan, pelaksanaan  sidak  rutin dilakukan setiap satu tahun sekali tepatnya setelah arus balik Lebaran. Tujuannya, untuk melaksanakan penertiban administrasi kependudukan oleh Kepala Lingkungan ataupun Kelurahan.

“Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan setiap tahun dengan harapan penduduk non-permanen ini tertib dalam melengkapi administrasi kependudukan,” tandasnya. (625)

Pos terkait