Panjat Pohon Beringin Sakral di Pura Dalam Prapajati, Bule asal Australia Dipulangkan

1 kemenkumham bali
Anggiat Napitupulu. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pasca viral di media sosial, Kemenkumham Bali memeriksa bule asal Australia yang memanjat pohon keramat di Pura Dalem Prajapati, Kediri Tabanan, Bali. Samuel Lockton, bule tersebut diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Sebelumnya, Samuel Lockton diamankan oleh Polsek Kediri Polres Tabanan sebelum diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan mengakui dirinya lah yang memanjat pohon beringin di Pura Dalem Prajapati,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Senin (13/6/2022).

Samuel juga mengakui, sebelumnya pernah dua kali memanjat pohon di daerah Canggu untuk menyalurkan hobinya. Aksi itu direkam di video dan diunggah di TikTok. Hanya saja, kata Anggiat, tak ada yang melarang aksinya sebelumnya. Sehingga, SL kembali mengulangi perbuatannya.

“Di Canggu (Kuta Utara, Badung, Bali) pernah panjat pohon juga. Dengan kata lain, baru kali ini dia dapat batunya,” katanya.

Menurut Anggiat, WNA itu telah meminta maaf kepada umat Pura Dalem Prajapati. SL juga terlibat dalam upacara pembersihan (upakara guru) pada Senin siang.

“Dia sudah minta maaf kepada masyarakat adat terutama masyarakat Pura itu. Sudah ada rekonsiliasi dan tadi hari ini sudah ada penyucian dengan kata lain maafnya dia sudah diterima oleh masyarakat,” tukasnya.
Samuel Lockton masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2022 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali. Ia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) untuk berlibur di Bali.

Kepada petugas yang memeriksa, Samuel Lockton mengaku tidak mengetahui ulahnya mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai aturan yang ada di Bali.

“Dia tidak punya maksud melecehkan budaya Bali dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya Bali,” kata Anggiat.

Dia menambahkan, pihaknya akan perintahkan Samuel untuk meninggalkan Indonesia. Itu juga sudah merupakan sanksi bagi dia sehingga tidak bisa berdiam lebih lama (di Bali).

“Jadi jangan pakai terminologi deportasi ya, kita pemulangan. Ini kita perintahkan pulang supaya dia enggak ada peluang lagi untuk berlama-lama di sini,” tegasnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.