Palsukan Surat Tanah, Camat Boleng Terancam 6 Tahun Penjara

Camat Boleng, Bonaventura Abunawan (tengah) tersangka kasus pemalsuan dokumen surat tanah di Kecamatan Boleng, saat berada di Polres Manggarai Barat, Kamis (23/1/2020). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Maiman Limbong SH (kanan).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tersangka kasus pemalsuan dokumen surat tanah di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Bonaventura Abunawan resmi ditahan pihak penyidik Kejari Manggarai Barat, Kamis (23/1/2020).

Penetapan Camat Boleng ini sebagai tersangka pada Selasa (26/11/2019) lalu oleh Penyidik Kepolisian Daerah ( Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). Boneventura ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan Surat Pernyataan yang memuat tanda tangan serta cap jempol di atas materai dari 22 Tu’a Golo se-Kecamatan Boleng  akan hak dan batas tanah adat Ulayat Mbehel, termasuk meliputi tanah Ulayat Terlaing, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Maiman Limbong SH, saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, selama ini Bonaventura ditahan di Polda NTT dan pada Kamis (23/1/2020), Boneventura diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat oleh Penyidik Polda  NTT bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Tinggi NTT.

“Dari penyidik Polda NTT setelah diteliti oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTT dan  telah memenuhi unsur formil dan materil sehingga P21 dan hari ini dilakukan penyerahan tersangka berikut barang buktinya. Hari ini juga kita lakukan penahanan terhadap saudara Bonaventura Abunawan guna memudahkan proses persidangan dan tidak menghilangkan barang bukti sesuai yang diatur dalam KUHAP,” jelas Maiman.

Sementara itu, saat ditemui media ini, Bonaventura tidak banyak memberikan keterangan terkait penahanannya. Dirinya hanya mengatakan akan menempuh setiap proses hukum yang ada.

“No comment lah, no comment untuk penahanannya, memang sudah ditahan. Kita sedang ikuti proses hukum saja,” jelasnya singkat.

Saat ini untuk penahanan Bonaventura telah dititipkan ke Kepolisian Sektor Manggarai Barat. Bonaventura akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari Kamis (23/1/2020) sambil menunggu pelimpahan berkasnya ke Pengadilan untuk mengikuti proses sidang. Atas perbuatannya, Bonaventura diancam maksimal 6 tahun hukuman penjara.

“Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan sudah ditahan, berikut dengan barang bukti dokumen pemalsuan tanah,” kata Maiman. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.