Pakai Ganja, Dibui 20 Bulan, Warga Negara Rusia Dideportasi ke Negaranya

wn rusia
WN Rusia dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Usai mendekam di Lapas Narkotika Kelas II Bangli selama 1 tahun 8 bulan atas kepemilikan ganja, pria berkebangsaan Rusia dengan inisial IE (38) dideportasi dari Indonesia, Rabu (3/5/2023).

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, IE datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya.

Bacaan Lainnya

“IE datang ke Indonesia untuk berlibur keliling Indonesia,” kata Anggiat Napitupulu, Rabu (3/5/2023).

Sebelumnya IE dibekuk pihak Kepolisian setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisal K di sebuah toko di bilangan Ungasan pada 27 Juli 2021. IE mengaku mengonsumsi barang terlarang tersebut karena stress setelah putus cinta dengan kekasihnya.

IE divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaiman dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

Masa pidana IE berakhir pada 22 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.11-PK.01.01.02-464 dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” kata Anggiat.

IE telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan yang bersangkutan didetensi selama 40 hari.

IE dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 3 Mei 2023 pukul 00,31 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin  – Moskow. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.