Overstay, Imigrasi Singaraja Deportasi Seorang WNA Asal Kanada

overstay
Karena overstay WNA asal Kanada dideportasi Imigrasi Singaraja. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial YB dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.YB dideportasi Sabtu (2/10) lalu karena dianggap tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, YB terbukti telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “WNA itu melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari, sampai 3 Juli 2021. Lalu YB diamankan pada 27 September 2021 di Jembrana,” jelas  Nanang Mustofa, Minggu (3/10/2021).

Bacaan Lainnya

Keberadaan YB menurut Nanang, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai keberadaan WNA tersebut di wilayahnya. Berdasar laporan itu, petugas Imigrasi Singaraja kemudian melakukan pemeriksaan lapangan. Hasilnya,YB diketahui sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah. Diketahui selama ini YB mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diperoleh secara Onshore.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa YB sebelumnya sempat memakai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga. ”Sebelumnya WNA itu pernah menikah dan telah bercerai, sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan Keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK,” imbuh Nanang Mustofa.

Menurut catatan, tahun 2020, YB kembali menikah dengan seorang warga Bali secara sah sesuai agama, tapi tidak dicatatkan. Dari kedua pernikahan tersebut, YB belum memiliki anak. Sehingga, YB dinilai lalai memperoleh izin tinggal, karena tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku. Ironisya, YB belakangan tidak memiliki pekerjaan sehingga untuk hidup di Bali, dia hanya mengandalkan uang yang diperoleh dari keluarga di Negara asalnya. “Deportasi ini sebagai bagian penegakan hukum terhadap adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA,” sambungnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Nanang Mustofa mengaku akan melakukan pengawasan lebih ketat di jajaran Imigrasi Singaraja terhadap keberadaan warga asing di wilayah kerjanya, baik di Kabupaten Buleleng, Karangasem termasuk Jembrana.

“Sistem pengawasan kami selama ini terbuka dengan operasi gabungan maupun tertutup. Kami harapkan semua pihak terkait untuk bersinergi,” tandas Nanang Mustofa. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.