Overstay di Bali, Turis Asal Mesir Dideportasi dari Indonesia

overstay
Seorang turis asing asal Mesir dideportasi dari Indonesia. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang turis asing asal Mesir dideportasi dari Indonesia. Pria berinisial KMHHM ini dengan kesadaran sendiri melaporkan keberadaannya yang telah 60 hari overstay.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, warga Mesir itu sudah tinggal di Indonesia selama 2 tahun. Ia masuk melalui Bandara Soeta pada 2 Februari 2020 menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Bacaan Lainnya

Setahun kemudian, atau pada 24 Februari 2021, pria Mesir itu mendapatkan visa onshore dengan dijamin oleh istri yang bersangkutan.

“Dan terus melakukan perpanjangan selama tinggal di Bali,” jelas Babay, Rabu (20/7/2022).

Namun, pada pertengahan Juni 2021 masa izin tinggal KMHHM habis. Namun ia belum meninggalkan Indonesia karena tak punya uang untuk membeli tiket pesawat pulang ke negaranya.

“Ia akhirnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tanggal 22 Desember 2021. Yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari,” kata Babay Baenullah.

Wisman tersebut diterbangkan melalui Bandara  Soekarno-Hatta maskapai Saudi Arabian Airlines, Senin (18/7/2022). Proses deportasi itu dikawal oleh dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar hingga sampai ke Jakarta.

Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitulu menambahkan, pihaknya mengusulkan agar warga Mesir itu  dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Dirjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Anggiat. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.