Otoritas Syahbandar Labuan Bajo Keluarkan Larangan Pengisian BBM Kapal Wisata Menggunakan Jerigen

pelabuhan
Kapal Wisata di Labuan Bajo. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang setiap kegiatan bunker atau pengisian bahan bakar bagi kapal – kapal wisata dilakukan dengan menggunakan jerigen.

“Pemerintah membatasi tidak boleh ada lagi jerigen – jerigen yang diangkut untuk mengisi bahan bakar di pelabuhan untuk kapal-kapal wisata,” ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Capt Hasan Sadili.

Selain itu, setiap kegiatan bunker juga harus mendapatkan izin dari otoritas Syahbandar dan tidak boleh dilakukan di tengah laut atau di sembarang tempat tetapi harus dilakukan di Pelabuhan Umum.

Aturan ini jelas Hasan berlaku mulai tanggal 1 April 2022 serta ditujukan kepada para pengusaha kapal, pemilik kapal, keagenan kapal serta BUMN yang bergerak di bidang perkapalan. Adapun sanksi yang akan diberikan jika melanggar ketentuan tersebut yakni tidak diberikannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Otoritas Syahbandar Kelas III Labuan Bajo.

Untuk itu Hasan menegaskan agar pengisian Bahan Bakar langsung dilakukan pelabuhan umum, baik melalui Tanker yang telah disiapkan melalui mekanisme pengisian dengan menggunakan selang yang tersambung dari Tanker menuju tempat pengisian dalam kapal. Ataupun dengan melakukan pengisian  langsung melalui Mobil Tanker SPBU.

“Jadi nanti saat kapal minta Surat Persetujuan Berlayar (SPB), jika dia nggak bunker di sini (pelabuhan umum), maka saya pastikan dia nggak saya berangkatkan, artinya dia harus izin bunker ke kita, dia harus bunker di sini, nggak perlu harus melalui tanker boleh dia pake SPBU tapi dia harus pake Tanki dilayaninya, asal jangan pakai jerigen,” ujar Hasan.

Hal ini pun juga disampaikan Hasan dalam kegiatan Audiensi bersama Tim BPH Migas bersama para pemilik kapal, pengusaha kapal, keagenan kapal serta BUMN yang bergerak di bidang perkapalan, Selasa (5/4/2022).

Hasan menyampaikan Larangan ini merupakan tindak lanjut dari surat instruksi Bupati Manggarai Barat EK.500/34/instruksi/1/2022 tentang Tata Kelola Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Kawasan Wisata Super Premium Labuan Bajo.

Dijelaskannya, pada poin ke – 6 dalam surat instruksi tersebut meminta kepada Syahbandar pelabuhan untuk melakukan pengawasan bunker agar sesuai peruntukan BBM Subsidi/Non Subsidi atau industri dalam menerbitkan surat persetujuan berlayar.

Selain itu pada poin kedua dalam instruksi tersebut memuat ketentuan bahwa perusahan – perusahan yang berbadan hukum dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menggunakan bahan bakar industri yang berfaktur E-PPN sesuai NPWP Perusahaan.

“Jadi hari ini kita mengundang para forkopimda, Pemda, polres Danlanal, dinas terkait, ada Dinas perhubungan, pariwisata, kemudian para pengusaha kapal, para pemilik kapal, keagenan kapal, BUMN yang bergerak di bidang perkapalan, kita mengundang mereka dalam rangka ada yang disampaikan dari teman teman BPH Migas terkait dengan klasifikasi apakah siapa berhak mendapatkan BBM subsidi diantaranya untuk bahan bakar solar,” tuturnya.

Dari kondisi di lapangan, Hasan mengakui dari jumlah kapal wisata yang hampir mencapai 300 unit di Labuan Bajo, ditemukan sangat sedikit yang mengajukan Izin Bunker kepada Otoritas Syahbandar. Selebihnya masih melakukan bunker dengan mengisi bahan bakar dengan menggunakan jerigen langsung di dalam kapal serta dilakukan di dermaga pelabuhan rakyat di dekat TPI Labuan Bajo.

“Padahal tadi sesuai dengan arahan teman – teman BPH Migas tidak boleh menggunakan jerigen, karena menggunakan jerigen identik dengan BBM subsidi, sementara untuk kapal – kapal yang bergerak di bidang pariwisata ini rata – rata bergerak bukan untuk perikanan ataupun nelayan, mereka untuk komersial untuk kapal wisata, semestinya mereka menggunakan BBM Non Subsidi,” ujar Hasan.

Lanjut Hasan, bagi kapal wisata yang belum memiliki izin bunker haruslah membuat surat pernyataan dengan ketentuan akan melaksanakan kegiatan bunker di Pelabuhan Umum dengan menggunakan BBM Non Subsidi. Hal ini menurut Hasan juga merupakan bentuk pengawasan penyaluran BBM yang tepat sasaran.

“Itu jadi syarat dan esoknya kalau mereka trip lagi berikutnya maka izin bunker dan bukti pembelian BBM non subsidi harus saya lihat harus dilampirkan, itu jadi persyaratan, nah itu juga menjadi filter saya di Syahbandar selaku pemerintah juga yang mencoba agar BBM yang sudah diberikan kepada Negara kepada masyarakat itu tepat sasaran. Jadi bukan dibuat untuk industri yang untungnya banyak dengan mendapatkan solar – solar yang bersubsidi,” urainya.

Hasan mengimbau para pemilik dan pengelola kapal wisata di Labuan Bajo untuk mengikuti ketentuan yang ada, hal ini dikarenakan pelaksanaan Bunker diluar pada tempat yang telah ditentukan serta dilakukan tanpa adanya pengawasan oleh otoritas Syahbandar merupakan tindakan ilegal dan berbahaya.

“Kalau dilaksanakan di tengah laut atau di pelabuhan lain siapa yang mau ngawasi seandainya terjadi kebakaran, karena bunker itu barang berbahaya yang harus ada pengawasan harus ada alat pemadam, hanya boleh dilakukan pelabuhan umum, ilegal kalau dilakukan secara terpisah atau diluar pengawasan otoritas pelabuhan.

Selain itu, Hasan juga menegaskan bahwa penyiapan tanker nantinya tidak dilakukan oleh pihak Otoritas Syahbandar melainkan oleh badan usaha yang telah memiliki ijin yang resmi. Selain itu, menanggapi pertanyaan peserta audiensi terkait  akan adanya selisih harga yang berlaku serta adanya kekhwatiran kekurangan ketersediaan tanker, Hasan menyebutkan akan ditindak lanjuti dengan langkah solutif sesuai kondisi di lapangan.

“Yang menyediakan Tanker bukan Syahbandar tapi ada importir atau yang sudah memiliki izin yang sudah resmi yang sudah membawa satu tanker di sini, kita belum melihat masalah  apakah nanti antri atau tidak, orang belum dilaksanakan,” jelasnya. (334)

Pos terkait