Otak Pembalakan Liar di Desa Pangkung Paruk Dibekuk

Dua pelaku ayah dan anak berhasil dibekuk Tim Gabungan Polres Buleleng.

SINGARAJA | patrolipost.com – Dua pelaku yang menjadi otak pembalakan liar (illegal loging) di wilayah Banjar Dinas Yeh Selem Desa Pangkung Paruk, Seririt diringkus polisi. Kedua berstatus bapak dan anak itu ditangkap di wilayah Kabupaten Tabanan, setelah sebelumnya kerap berpindah tempat untuk mengecoh polisi.

Dua Pelaku yakni, Kadek Widiya (46) dan anaknya Kadek Astrawan  alias Gembul (28)  asal Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk ditangkap Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 23.45 Wita di kawasan Pura Sading, Blatungan,Tabanan. Penangkapan keduanya cukup dramatis. Selama 4 hari Tim Gabungan menguntit jejak pelaku dan mengendus keduanya berada di lokasi. Setelah dipastikan mereka bersembunyi di tempat itu, tim pemburu menyergapnya.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi soal penangkapan itu Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa membenarkan. Bahkan dengan tegas Sinar meminta agar pelaku lain agar menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas.

“Pelaku yang lain menyerahlah,” tegasnya, Minggu (2/2/2020).

Dengan ditangkapnga otak pelaku di balik pembalakan di Desa Pangkung Paruk, tersisa yang belum ditangkap dan masuk DPO berjumlah 6 pelaku. Sebelumnya 3 orang terlebih dahulu tangkap menyusul dua lagi tertangkap di Tabanan.

Sementara itu Kapolsek Seririt  Kompol Made Uder membenarkan pihaknya telah menangkap otak pelaku pembalakan. Hasil itu, kata Uder, setelah Tim Gabungan menguntit tempat persembunyian pelaku yang selalu berpindah.

“Setelah dipastikan berada di Desa Belatungan, tim yang memburunya langsung melakukan penyergapan,” ungkapnya.

Sedangkan sisanya yang belum tertangkap, menurut Uder pihaknya akan terus memburu mereka hingga tertangkap. “Kami akan terus buru hingga tertangkap atau mau menyerahkan diri,” tandasnya.

Sebelumnya, Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto menangkap pelaku pembalakan liar di Desa Pangkung Paruk, Rabu (26/1) malam beserta barang bukti berupa  kayu sonokeling berjumlah 23 batang. Selanjutnya Kepala Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Ketut Sudiarsana, melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng.

Dia berharap polisi tidak setengah hati menangani kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Pangkung Paruk. Sudiarsana menyebut aksi pembalakan di desanya sudah berlangsung lama bahkan hingga memantik keresahan warga. Sudiarasana menyampaikan itu usai melapor ke Polres Bulelelng atas kasus ilegal loging yang terjadi pada Rabu (29/1/2020) lalu. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.