Ombudsman Minta BPTD Evaluasi Operator Kapal yang Tidak Muat Limbah B3

kontainer gilimanuk
Umar Ibnu Alkathab, dan kontainer yang tertahan di Gilimanuk beberapa waktu lalu. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali meminta Balai Penyeberangan Transportasi Darat (BPTD) mengevaluasi sekaligus memberi teguran keras kepada operator kapal yang tidak mengangkut kendaraan (transporter) limbah B3 dari Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang.
“Ombudsman menerima informasi ada kendaraan yang memuat limbah B3 tidak diangkut oleh operator kapal di Gilimanuk. Kendaraan itu tertahan dua hari di Pelabuhan Gilimanuk,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Selasa (5/10/2021).
Ombudsman meminta BPTD agar selalu memonitor situasi di lapangan sehingga penyeberangan angkutan limbah B3 tidak terkendala dan lancar sampai ke tempat tujuan tepat waktu.
“Limbah B3 kan berbahaya dan beracun. Termasuk limbah medis. Sesuai aturan tidak boleh parkir sembarangan, apalagi harus tertahan menginap karena tidak diangkut. Kan bisa membahayakan lingkungan di sekitarnya,” kata Umar.
Dalam hal pelayanan penyeberangan limbah B3 ada beberapa kapal yang mendapat rekomendasi BPTD untuk memuat limbah B3. Sehingga tidak ada alasan bagi operator kapal untuk tidak memuat.
“Kalau tidak berkomitmen dalam pelayanan BPTD bisa mengevaluasi rekomendasi kepada operator kapal yang muat limbah B3,” ujarnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu salah satu angkutan limbah B3, PT Wastec Internasional tertahan dua hari di Pelabuhan Gilimanuk karena tidak diangkut kapal. “Waktu itu armada kita gak bisa seberang dikarenakan ada kerusakan kapal,” kata Anto karyawan PT Wastec Internasional saat dihubungi Rabu (29/9/2021) lalu.
Sementara sumber menyebutkan kendaraan PT Wastec Internasional itu tidak bisa menyeberang karena ada satu operator kapal yang tidak mau muat dengan alasan hanya satu transporter saja yang diangkut kapal itu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gaspadap) Kabupaten Banyuwangi, Putu Widiana saat dihubungi membenarkan ada operator kapal yang tak mau memuat angkutan limbah B3 sesuai batas ketentuan minimun. “Benar pernah terjadi. Kami dari organisasi sudah mengingatkan agar tetap diangkut. Jika sampai tertahan dan nginap sangat berefek pada lingkungan sekitar,” kata Putu Widiana.
Menurutnya, ada anggota yang berjalan sendiri tidak mau ikut agen yang ditunjuk Gaspasdap. “Kalau jalan sendiri tentunya tidak mencukupi untuk biaya operator jika muatan hanya satu unit. Tapi kalau agen tetap bertanggung jawab kepada operator berapa pun unit yang diangkut,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.