Nunggak Pajak, Ratusan Hotel dan Restoran Tak Dapat Dana Stimulus Covid-19

Inspektur Daerah Klungkung, I Made Seger. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan dana sebesar Rp9,7 miliar untuk menggairahkan sektor pariwisata dimasa pandemi Covid-19. Dana tersebut diharapkan mampu memberikan stimulus bagi dunia kepariwisataan, termasuk di Bali umumnya dan Klungkung khususnya.

Namun bantuan tersebut ternyata tidak bisa dinikmati semua pengusaha hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Klungkung. Hal ini dikarenakan banyak pengusaha yang tidak memiliki izin usaha. Selain itu juga banyak hotel dan restoran yang menunggak pajak. Karena kondisi tersebut mereka terkena penalty dengan konsekwensi mereka tidak akan menerima dana hibah yang digelontorkan oleh pemerintah.

Kondisi ini dibenarkan oleh Inspektur Daerah Klungkung, I Made Seger, Rabu (21/10). Menurutnya, dana hibah sebesar Rp9,7 miliar, hanya 70 persennya atau Rp 6,3 miliar yang diperuntukkan kepada pelaku industri hotel dan restoran. Meski begitu tidak semua pengusaha hotel dan restoran bisa mendapatkan dana stimulus ini, karena ulah mereka juga sebelum masa pandemi terjadi tidak membayar pajak.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti telah memiliki izin, telah membayar pajak hingga tahun 2019 dan masih beroperasi hingga Agustus 2020.

Pemberian dana stimulus dari pemerintah pusat ini bertujuan untuk membantu operasional pengusaha hotel dan restoran di tengah pandemi saat ini.

“Hibah ini bisa digunakan untuk operasional, baik untuk gaji pegawai dan melanjutkan operasional hotel,” imbuh Seger. Terkait kapan dana tersebut akan cair, Made Seger menarget akhir Desember seluruh dana tersebut harus sudah bisa dicairkan.

“Jika syarat tak terpenuhi pengusaha hotel dan restoran tidak berhak mendapatkan hibah. Sementara data hari ini masih diolah,” tegas mantan Pejabat Kabag Umum Pemda Klungkung ini.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Anak Agung Gede Putra Wedana menambahkan saat ini ada sebanyak 127 hotel dan 40 restoran yang diakuinya diusulkan untuk mendapatkan dana hibah.

Sementara di Klungkung ada sebanyak 490 hotel penginapan dan 348 restoran yang beroperasi di Kabupaten Klungkung. Tidak masuknya ratusan penginapan dan restoran ini akibat tidak memiliki izin.

Banyaknya hotel dan restoran tidak berizin di Kabupaten Klungkung sebenarnya telah menjadi perhatian Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Malah Bupati asal Ceningan ini sebelumnya sempat membantua dunia pariwisata Klungkung, dengan menerbitkan izin bersyarat agar hotel dan restoran dapat beroperasi secara legal. Dirinya menyayangkan masih banyak pengusaha dibidang kepariwisataan di Klungkung ini yang belum mau mengurus izinnya.

“Harapan saya adanya dana hibah ini bisa memberikan semangat kepada pelaku pariwisata di Klungkung untuk kembali beroperasi,” ujar Bupati Suwirta. (855)

Pos terkait