Ngaku Pegawai KOMNASPAN, Budiarka Jual 20 Unit Mobil Bodong

Kapolres Badung saat ekspos kasus di Mapolres Badung, Senin (28/12/2020).

MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang pria bernama I Made Budiarka (41) diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Badung karena melakukan penipuan dengan menjual mobil tanpa ada surat – surat kendaraan. Menariknya, dalam melakukan aksi jahatnya itu, pelaku mengaku bekerja di Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara (KOMNASPAN). Bahkan mobil yang dijual kepada para korban diakui hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  atau Lelangan dari Aset Negara.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang menjadi korbannya. Korban dalam kasus penipuan kendaraan bermotor itu sebanyak 20 orang. Pelaku menawarkan kendaraan-kendaraan kepada mereka yang membutuhkan, namun tidak dipenuhi dokumen yang sah. Sehingga diduga mobil-mobil tersebut didapat dengan cara tindak kejahatan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka melakukan aksinya ini sejak Januari sampai Agustus 2020. Jadi tersangka menawarkan mobil kepada korban dengan harga relatif murah,” ungkapnya.

Dijelaskan Roby, dengan mengaku bekerja di KOMNASPAM, para korban merasa yakin dan percaya dengan kata-kata tersangka. Namun dari hasil pemeriksaan, mobil yang dijadikan barang bukti juga terdapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Pelaku menjual mobil dengan STNK saja dan BPKB akan keluar setelah proses selesai.

Semua kendaraannya tidak ada surat – surat yang lengkap. Dari hasil penyelidikan sementara, mobil-mobil yang dijual tersangka adalah mobil tarikan dari dept collector atas nama Erwin yang beralamat di Desa Sidetapa Buleleng. “Kasus ini masih kami lakukan pengembangan. Termasuk dept collector yang disebutkan oleh pelaku,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Laorens R Heselo SH mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya baru berhasil mengamankan 3 mobil dengan jenis Toyota Fortuner VRZ dan dua Toyota Kijang Innova yang dijual bervariasi harganya. Untuk Fortuner dijual seharga Rp 265 juta. Bahkan dalam penjualan pelaku juga membuat kwitansi palsu yang mengatasnamakan KOMNASPAN maupun KPK. Pengakuan pelaku, dirinya sudah berhasil menjual 20 unit mobil yang diberikan dari Erwin. Mobil itu dijual di Wilayah Kecamatan Abiansemal Badung.

“Masih kita selidiki karena mobilnya bermacam-macam tipenya, seperti Toyota Fortuner Vrz, Toyota Innova Reborn, Toyota Yaris, Toyota Hiace, Mitsubishi Expander, Toyota Veloz, dan Honda Jazz,” terangnya.

Laorens Haselo mengimbau kepada masyarakat yang pernah merasa menjadi korban pelaku, diharapkan melapor ke Polres Badung. Sebab, pihaknya masih mencari 20 unit mobil yang sudah laku terjual. (007)

Pos terkait