Ngaku Dukun, Kakek Gauli Ibu dan Anaknya Bergiliran

Foto ilustrasi/net.

TASIKMALAYA | patrolipost.com – Seorang pria berusia 55 tahun berinisial UJ di Kota Tasikmalaya berhasil memperdaya seorang ibu rumah tangga dan anaknya sehingga leluasa menggaulinya secara bergantian. Modusnya, U mengaku bisa menyembuhkan penyakit perut si anak dengan cara berhubungan intim.

“Awalnya kedua korban dirayu bisa menyembuhkan sakit perutnya dengan cara berhubungan badan. Pelaku pun secara bergantian melakukan perbuatan itu dengan anak korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2020).

Mirisnya, perbuatan biadab itu sudah dilakukan kepada si anak yang masih duduk di bangku SMP berusia 14 tahun ini sejak Januari sampai Maret 2020. Kedua wanita lugu ini dijadikan pemuas syahwat UJ di rumah kontrakannya di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Menurut Yusuf Ruhiman, setiap kali selesai melakukan aksi bejatnya, UJ selalu menekan kedua korban agar tidak menceritakan kekajdian itu kepada orang lain, termasuk kepada suami korban. Dari pengakuan pelaku, dia sudah berulang kali mengauli ibu dan anak itu secara bergiliran.

“Jadi pelaku menekan kedua korban supaya apa yang dilakukannya saat pengobatan tak diberitahukan kepada siapa-siapa, termasuk suaminya,” ujar Yusuf. Diduga takut dengan ilmu mistis yang dimiliki pelaku, korban pun menuruti semua perintah UJ.

Menurut Yusuf, dukun tersebut mengaku sudah memperdayai ibu dan anak tersebut sejak Januari 2020. Hingga akhirnya terbongkar oleh para tetangga yang mengendus perbuatan pelaku. Sejumlah tokoh setempat sempat berusaha meyakinkan korban yang mengaku takut ilmu mistis yang dimiliki pelaku.

“Tidak ada kesulitan dalam penangkapan, karena pelaku yang selama ini tinggal bersama istrinya di kontrakan itu jarang ke mana-mana. Kita sudah tangkap dan diproses lebih lanjut,” ujar Yusuf.

Kepada polisi, tersangka UJ mengakui perbuatannya telah mencabuli seorang ibu dan juga anaknya. “Saya mau mengobati penyakitnya. Saya mah memang bisa mengobati,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota. Polisi menjerat pelaku dengan Undanng-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  (807)

Pos terkait