Ngaku Ditelantarkan Oknum Anggota DPRD, Begini Curhat Istri Siri

Istri siri oknum anggota DPRD. (ilustrasi/net)

SURABAYA | patrolipost.com – Seorang wanita berinisial DUK (38), mengaku menjadi istri siri oknum anggota DPRD Situbondo. Ia mengadukan suami sirinya berinisial H tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Situbondo. Sebab, ia bersama anaknya merasa telah ditelantarkan oleh anggota dewan tersebut.

“Anak saya terlahir cacat dan ditelantarkan begitu saja,” ujar DUK, Kamis (9/9/2021).

Menurut perempuan yang berprofesi sebagai ASN ini, ia mengaku berkenalan dengan H sekitar 2018 atau menjelang pemilihan legislatif. Setelah H terpilih sebagai anggota dewan, ia menerima ajakan H untuk menikah lalu memutuskan menikah secara siri. Pernikahan terjadi di tahun 2018.

“Tak lama berselang, saya punya anak. Selama dua tahun menjadi istrinya, sebenarnya banyak kerugian materiil dan dan moril yang saya alami. Karena saya ASN, pasti terikat oleh hukum,” kata perempuan berjilbab ini.

Karena diketahui menikah siri, DUK yang seorang guru itu mendapat sanksi dari lembaga tempatnya bekerja berupa sanksi administrasi yakni pemotongan gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 2 tahun lebih.

“Anak dari hasil perkawinan siri ini memang terlahir dengan kondisi cacat. Sehingga harus berkali-kali dilakukan operasi,” pungkasnya.

Oknum DPRD Bantah Menelantarkan
Anggota DPRD Situbondo berinisial H yang diadukan ke Badan Kehormatan oleh seorang perempuan berinisial DUK yang mengaku istri sirinya. H dituding telah menelantarkan istri sirinya tersebut. Namun pengakuan berbeda dilontarkan sang anggota legislatif.

H mengaku bahwa DUK memang merupakan istri yang dinikahinya secara siri. Tetapi tuduhan penelantaran dibantahnya karena ia telah bercerai dengan DUK. Menurut H, DUK sebelumnya telah meminta talak.

“Dia memang berstatus ASN yang saya nikahi secara siri. Dia juga tau kok bahwa saya sebenarnya punya istri,” kata H, Kamis (9/9/2021).

H bercerita bahwa beberapa minggu lalu memang ada perselisihan dirinya dengan DUK. Perempuan yang dinikahi H secara siri sekitar tahun 2018 itu mengusir H dari rumahnya. Bahkan DUK langsung meminta talak.

“Tapi meski telah saya talak, saya tetap menafkahi untuk anak saya tersebut. Ada saksinya. Memang, uang nafkah itu tidak saya berikan langsung. Tapi saya titipkan melalui beberapa kerabat,” jelas H.

Tak hanya itu, H juga sudah menyampaikan ke DUK tersebut bahwa anak hasil pernikahan siri itu mulai dari biaya pendidikan dan biaya sehari-hari merupakan tanggung jawabnya sampai kelak dewasa.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial DUK (38), mendatangi kantor DPRD Situbondo. Warga Desa/Kecamatan Mangaran ini mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo didampingi penasihat hukumnya.

Perempuan berjilbab dan berstatus ASN (aparatur sipil negara) ini merasa kecewa karena telah ditelantarkan oleh suami sirinya, yakni seorang anggota DPRD Situbondo berinisial H.

Penelantaran juga disebut termasuk pada anak semata wayangnya berusia 1 tahun, buah perkawinan sirinya dengan sang anggota legislatif asal sebuah partai ini. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.