Ngaku Baru Beraksi 2 Kali, Spesialis Jambret Bule Diringkus Polsek Kuta

jambret bule1
Pelaku dan barang bukti diperlihatkan Polsek Kuta kepada wartawan dalam rilis kasus, Senin (22/5/2023). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang spesialis jambret terhadap bule di wilayah Kuta I Made Kanta (36) diringkus anggota Polsek Kuta, Rabu (17/5/2023) pukul 15.00 Wita. Kepada polisi, warga Jalan Kubu Anyar Kuta, Kabupaten Badung ini mengaku telah dua kali melakukan penjambretan terhadap wisatawan asing di wilayah Kuta.

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan seorang korban, Sonja Jean Stevens (45) dengan bukti Laporan Polisi Nomor; GAR/B/ 26/ V/ 2023.SPKT/ POLSEK KUTA/ POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI. Dalam laporannya, wanita dengan alamat asal 2 Kestrel Mews Edgewater Pert WA, Australia ini mengaku pada hari Rabu (19/4/2023 (pukul 15.55 Wita saat menuju Shelter Cafe dan ketika sedang memesan makanan, tiba-tiba datang dari arah Timur pelaku mengendarai sepeda motor langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga terlepas. Dan selanjutnya pelaku langsung kabur.

Bacaan Lainnya

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar enam juta lima ratus ribu rupiah. Sehingga selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya di Mapolsek Kuta, Senin (22/5/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya, Rabu (17/5/2023) pukul 15.00 Wita saat anggota Polsek Kuta melakukan atensi wilayah melihat seseorang yang melintas dengan ciri-ciri sesuai dengan pelaku. Kemudian team mengikuti orang itu lalu memberhentikan orang tersebut di Central Parkir Kuta, dan ternyata benar orang tersebut adalah orang yang dicurigai sebagai pelaku jambret bernama I Made Kanta.

“Saat diinterogasi awal, ia mengakui telah melakukan penjambretan sebanyak dua kali di Jalan Drupadi dan Jalan Drupadi 1 Seminyak. Selanjutnya terhadap barang-barang yang ada kaitan dengan perkara dimaksud diamankan, kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut,” terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui melakukan perbuatannya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Nmax bernomor polisi DK 6465 FAH warna abu-abu. Sementara kalung emas hasil jambret dijual di pinggir jalan Teuku Umar Denpasar. Uang hasil jual emas sebagian disimpan dan sebagian dipergunakan untuk membeli baju, dan dipakai berjudi sabung ayam.

Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu DK 6465 FAH dan uang tunai sisa hasil dari menjambret Rp 1 juta 600 ribu.

“Pengakuannya hanya dua TKP saja, tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Buleleng ini. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.