Musim Penghujan, Disdikpora Denpasar Imbau Kasek Cek Kondisi Gedung Sekolah

Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan.

DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Denpasar I Wayan Gunawan mengimbau para kepala sekolah (Kasek) untuk mengecek kondisi gedung sekolah. Hal itu dilakukan karena saat ini masih pembelajaran daring, sementara musim penghujan dikhawatirkan menyebabkan Gedung sekolah bocor atau rusak.

“Minimnya aktivitas belajar mengajar di masa Covid-19 saat ini, tidak seluruh ruangan digunakan. Dikarenakan rentang waktu yang tergolong lama, Kepala Sekolah diimbau untuk pengecekan rutin kondisi gedung saat ini yang sudah memasuki musim penghujan,” ujar Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dijelaskan, ada empat poin yang wajib diperhatikan Kepala Sekolah yakni,  memperhatikan atap gedung utamanya genteng. Apabila ditemukan ada yang bocor harus segera diperbaiki.

Kedua, mengecek kondisi plafon ruangan. Bila ditemukan ada yang jebol agar dapat segera dilakukan perbaikan dengan menggunakan Dana Bos sesuai mekanismenya. Ketiga, meninjau saluran pembuangan yang mampet, sehingga dapat segera diperbaiki dan yang keempat, wajib selalu mengantisipasi dan memantau keamanan sekolah. Terutama bila ditemukan suatu permasalahan supaya segera berkordinasi dengan Disdikpora Kota Denpasar.

“Iya gedung sekolah baik negeri maupun swasta kan sudah lama tidak dipakai, pengecekan harus dilaksanakan secara rutin, mengingat saat ini memasuki musim hujan. Jangan sampai gedung rusak dibiarkan dan ada yang bocor tidak diketahui,” kata Gunawan.

Pihaknya juga berharap agar perawatan terhadap gedung sekolah tetap dilaksanakan. Termasuk pelaksanaan kebersihan serta meninjau fasilitas yang ada di sekolah, sehingga ke depan saat sekolah kembali digunakan, fasilitas yang tersedia tetap terjaga dengan baik.

“Walaupun masih belum ada kebijakan kapan akan dibuka sekolah tatap muka, kami berharap kebersihan sekolah dan perawatan fasilitas tetap dimaksimalkan, sehingga nanti saat digunakan kembali tetap berfungsi baik,” ujarnya.

Sampai saat ini Disdikpora Kota Denpasar telah menangani sebanyak 13 gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan 167 gedung Sekolah Dasar (SD). Sedangkan untuk sekolah swasta, kepemilikan gedung merupakan wewenang pihak yayasan atau pengelola sekolah. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.