Muncul Usulan Pemakzulan Jokowi, Ganjar Merespons Begini

pemakzulan
Menko Polhukam Mahfud MD. (ant)

JAKARTA | patrolipost.com – Sejumlah tokoh nasional menyuarakan pemakzulan Jokowi sebagai Presiden RI sebelum Pemilu 2024. Permintaan pemakzulan itu diterima langsung Menko Polhukam yang juga Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, Selasa (9/1/2024) lalu.

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara terkait masalah itu. Menurutnya, pemakzulan presiden menjadi kewenangan parlemen dan prosedurnya sangat panjang sehingga mustahil dilakukan menjelang Pemilu, 14 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

“Itu (proses pemakzulan) di parlemen kan. Saya kira bicaranya mesti di parlemen. Alasannya apa? Saya belum tahu itu,” kata Ganjar kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

Eks Gubernur Jawa Tengah itu mengaku belum mengetahui soal adanya laporan kepada Mahfud yang ingin memakzulkan Jokowi. Namun, pemakzulan presiden memiliki prosedur yang panjang.

“Kan pemakzulan itu ada urutannya. Tidak begitu. Kan ada proses politiknya,” tegas Ganjar.

Sebelumnya, sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 mendatangi Mahfud di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/1/2024).
Tokoh tersebut antara lain Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto. Mahfud menyebut mereka datang untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Mereka juga meminta Jokowi dimakzulkan sebelum pencoblosan Pemilu 2024.

“Mereka menyampaikan, tidak percaya pemilu ini berjalan jurdil, oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada,” ucap Mahfud usai pertemuan.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa pemakzulan presiden bukan kewenangannya. Dia menjelaskan bahwa pemakzulan adalah urusan partai politik dan DPR.

“Ada juga mereka yang minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang, kalau urusan pemakzulan itu kan sudah didengar orang. Mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelas Mahfud di kantornya.

Mahfud juga mengakui proses pemakzulan itu harus melalui proses yang panjang dengan beberapa kali persidangan.
“Jadi saya bilang, “Apakah Pak Mahfud setuju?” Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menko Polhukam,” beber Mahfud. (*/807)

Pos terkait