MUI: Boikot Produk Prancis! Ini 7 Pernyataan Sikap

Gelombang besar negara-negara Arab dan muslim mulai massif serukan boikot produk Prancis. Hal itu merupakan efek Presiden Perancis, Emmanuel Macron yang tidak toleran dan tidak saling hormat menghormati. Bahkan menyebut gambar Nabi Muhammad sebagai kartun bukan hal yang salah.(ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap terkait penghinaan umat Islam dan penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Tujuh pernyataan dan imbauan MUI ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi, Jumat (30/10/2020).

Poin pertama adalah ‎memboikot semua produk yang berasal dari Prancis bagi masyarakat Indonesia.

“Memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis serta mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Prancis serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Islam se-dunia,” tulis MUI.

‎Kedua, umat Islam Indonesia tidak ingin mencari musuh. Umat Islam hanya ingin hidup berdampingan secara damai dan harmonis. Namun jikalau yang bersangkutan sebagai kepala negara Prancis tidak menginginkan dan tidak mau mengembangkan sikap bertoleransi saling hormat menghormati, maka umat Islam terutama umat Islam Indonesia yang juga punya harga diri dan martabat untuk membalas sikap dan tindakan dengan memboikot semua produk yang datang dari Prancis.

“Hingga Presiden Prancis Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada umat Islam sedunia,” tulis surat tersebut.

Ketiga, menghentikan segala tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Besar Muhammad SAW termasuk pembuatan karikatur dan ucapan kebencian dengan alasan apapun juga. Keempat, menghentikan sikap Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan anggotanya seperti Turki, Qatar, Kuait, Pakistan, Bangladesh yang telah memboikot semua produk negara Prancis.

“Kelima, mendesak kepada Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Prancis atas tindakan dan sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Besar Muhammad SAW,” lanjut surat tersebut.

Keenam, diimbau agar semua khatib, dai, mubaligh agar menyampaikan pesan materi khutbah Jumat untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas diri Rasullulah Muhammad SAW. Ketujuh, mengimbau kepada umat Islam Indonesia agar kiranya dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan secara damai dan beradab.

Lewat situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), ‎pemerintah Indonesia juga telah mengecam pernyataan Macron. Indonesia menilai Macron melukai perasaan dua miliar muslim dunia.

“Indonesia mengecam pernyataan Presiden Perancis yang menghina agama Islam,” demikian pernyataan pemerintah, seperti dikutip dari situs resmi Kemlu RI.

Kemlu telah memanggil Dubes Prancis untuk Indonesia Olivier Chambard pada Selasa (27/10) sore lalu. Namun, Olivier belum memberikan respons terhadap kecaman Indonesia. (305/jpc)

 

Pos terkait