Mobil Menginap di Terminal Loka Crana Akan Dikenakan Retribusi Bulanan

Kadis Perhubungan, Gede Redika. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Masalah klasik yakni terkait keberadaan mobil yang parkir selama berhari hari di Terminal Loka Crana akan segera dicarikan jalan keluarnya. Dinas Perhubungan berencanan akan mengenakan retribusi bulanan untuk pemilik kendaraan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan I Gede Redika, Jumat (5/2/2021).

Kata Gde Redika, terkait penataan terminal pihaknya telah mengelar rapat bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pihaknya hanya mengurus masalah pemanfaatan terminal dan parkir.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kadis asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani ini, untuk areal depan terminal dimanfaatkan untuk ngetem angkot dan bus. Sedangkan di dalam terminal dimanfaatkan untuk lahan parkir serta untuk bongkar muat. ”Perlahan-lahan kami tata, termasuk juga untuk pertamanan,” ungkapnya.

Disinggung masalah mobil yang parkir berhari-hari di dalam terminal, kata Gede Redika masalah tersebut akan segera dituntaskan. Petugas sudah turun melakukan pendataan terkait pemilki kendaraan.

”Kami merancang akan mengenakan retribusi bulanan bagi pemilik kendraan yang menginapkan mobil di terminal, untuk besaran retribusi sudah diatur dalam Perda,” ujarnya.

Terpisah Kabid Teknik Sarana Prasarana (TSP) Dishub Bangli, Anak Agung Gde Hartawan mengatakan,  untuk besaran retribusi pelayanan parkir diatur dalam Perda Nomor 24 tahun 2011 tentang  retribusi layanan parkir  di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.

Lanjut Agung Hartawan, dalam BAB VI tentang Struktur dan Besaran Tarif  pada pasal 6 diatur terkait  besaran retribusi parkir bulanan yakni untuk jenis truck/bus Rp 200 ribu per bulan.  Sedangkan untuk jenis jeep/sedan/suburban/pick up Rp 150 ribu per bulannya. ”Untuk target capain dari retribusi parkir tahun ini sebesar Rp 326.000.000,” ungkapnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.