Miris!! Area Trotoar KSPN Labuan Bajo Senilai Rp 300 M Dijadikan Parkir Kendaraan Pribadi

Kondisi trotoar di sepanjang jalan menuju  Puncak Waringin Labuan Bajo yang dimanfaatkan warga untuk memarkir kendaraan,  Jumat (20/11/2020).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Niat Presiden Joko Widodo membangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo melalui penataan trotoar dan drainase (pedestrian), memperbaiki geometrik jalan, pelebaran dan preservasi serta membangun jalan baru, ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik oleh warga Labuan Bajo.

Terbukti melalui pantauan media ini, Jumat (20/11) pembangunan trotoar (pedestrian) di sepanjang ruas jalan menuju kawasan Puncak Waringin justru dimanfaatkan warga sekitar untuk meletakan berbagai bahan material bangunan untuk meronavasi rumah. Selain itu, warga sekitar juga memanfaatkan trotoar yang telah terpasang batu alam (Andexit) tersebut dengan memarkirkan kendaraan pribadi mereka, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Bacaan Lainnya

Guna memastikan area trotoar tersebut tidak digunakan sembarangan oleh warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat terus melakukan penertiban terhadap warga yang kedapatan menyalahgunakan area trotoar tersebut.

Kepala SatPol PP Mabar, Stefanus Salut menjelaskan, pihaknya akan terus memantau aktivitas warga di sekitar area tersebut agar pemanfaatan trotoar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pejalan kaki dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kebiasaan meletakkan berbagai bahan material dan memarkirkan kendaraan pribadi di atas trotoar tersebut dapat merusak trotoar tersebut. Selain itu juga dapat menghambat proses pengerjaan kawasan tersebut oleh Dirjen Bina Marga NTT.

“Kita melakukan penertiban ini berdasarkan koordinasi dengan Satker jalan negara ini. Selama ini banyak material masyarakat di sekitar ini mereka buang saja di atas trotoar yang sudah jadi. Berdasarkan koordinasi, kita harus lakukan penertiban. Jadi material bangunan harus simpan di rumah sendiri, tidak boleh di trotoar apalagi badan jalan,” ujar Stefanus.

Stafanus menambahkan, peringatan keras akan diberikan kepada warga yang masih kedapatan  meletakan material dan memarkirkan kendaraan di atas trotoar tersebut.

“Nanti kita akan buat peringatan karena memang Perdanya tidak boleh berjualan di atas trotoar, juga meletakkan material dan memarkir kendaraan,” jelasnya.

Meskipun sebelumnya sudah diimbau oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Satpol PP untuk tidak memarkirkan kendaraan pribadi maupun bahan bahan material tersebut, warga nampaknya tidak memiliki pilihan lain. Sebab warga tidak memiliki lahan khusus untuk menyimpan material tersebut, warga juga kesulitan untuk memarkirkan kendaraan pribadi mereka. Hal ini dikarenakan rumah mereka tidak menyisakan ruang yang cukup untuk kendaraan mereka, selain Itu tidak disediakannya juga lahan khusus untuk memarkirkan kendaraan.

“Masalahnya Pak, kami mau pindah kemana? Karena ini barusan dicor kemarin. Jadi hari ini kami bisa pindah karena sesudah kering cor ini. Material ini barusan kemarin ada di sini,” ujar Siti Nursiyah, warga pemilik material bangunan.

Hal senada juga disampikan oleh Firdaus, pemilik rumah yang telah mengetahui adanya larangan tersebut. Namun dikarenakan ingin mengecor lantai rumah, material yang sebelumnya ditempatkan di dalam rumah harus diangkut keluar trotoar tersebut.

“Yang kemarinnya Pak, material ini ada di bawah. Karena mau pengecoran jadi diangkat ke atas. Kan sudah dua kali datang petugas Pol PP, kami amankan di bawah semua materialnya. Karena mau dicor kami harus bawa ke atas lagi,” ungkapnya.

lanjut Firdaus, penempatan material di atas trotoar tersebut dikarenakan tidak adanya tempat untuk menyimpan material tersebut. Selain itu, menurutnya  pihak pengawas pembangunan rumah-rumah milik warga tersebut telah berkoordinasi dengan Ditjen Bina Marga terkait perizinan meletakan sementara material tersebut.

“Katanya minta waktu untuk hari ini, katanya sudah ngomong dengan pihak pembuat trotoar ini,” tutur Firdaus.

Sementara salah seorang warga, Nur Intan, pemilik kendaraan yang diparkirkan di atas badan trotoar mengaku terpaksa memarkirkan kendaraannya di sana karena tidak memiliki lahan parkir di rumahnya.

“Karena tidak ada lahan lagi, ya mau tidak mau parkir di atas trotoar,” ujarnya.

Sementara itu, David Samosir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.1 Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah 3 NTT, Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT menyayangkan tindakan warga yang menumpuk bahan material di atas trotoar yang proses pengerjaannya sudah mencapai 90 persen.

“Kami sangat sedih karena kami membangun ini karena program KSPN Labuan Bajo. Program Pemerintah Pusat ini sebenarnya kan harus disambut baik untuk kepentingan warga di sini. Yang kami harapkan material ini kan bisa diletakkan di satu tempat dan dilansir satu persatu. Kemudian juga materialnya itu tidak perlu langsung banyak dibeli dan ditumpuk di trotoar ini yang progressnya ada yang sudah 90 persen, dan ada yang masih belum dipasang batu alamnya,” ujar David.

Lebih lanjut David menjelaskan, meskipun program pembangunan rumah milik warga tersebut juga merupakan program pemerintah, namun tindakan penumpukan material tersebut juga menghambat proses pengerjaan trotoar serta sering menyebabkan kemacetan.

“Program ini kan bantuan langsung ke masyarakat, hanya saja masyarakatnya langsung membelanjakan semua material. Seharusnya kan bertahap dan juga mohon maaf, misalnya seperti pasir dan kerikil bisa dimasukan ke kantong – kantong semen atau karung dan dilansir satu persatu. Karena selain mengahambat pekerjaan kami, juga menghambat arus lalu Lintas karena jalan sudah sempit,” tutur David.

Selain itu, David Juga menyayangkan adanya sejumlah badan trotoar yang rusak diakibatkan oleh banyak warga yang memarkirkan kendaraan pribadi di atas trotoar yang telah dikerjakan.

“Ada trotoar yang rusak dan kami juga sudah koordinasi dengan Pemda dan Kepolisian bahwa sebenarnya masyarakat yang melakukan tindakan tersebut diberikan edukasi, bahwa trotoar Itu peruntukannya untuk pejalan kaki. Kalau mobil itu kan seharusnya di aspal Pak. Kami harapkan Pemda mulai saat ini memikirkan, dibuatkan Perda jadi bisa saja ditarik paksa kendaraan yang terpakir atau diberlakuikannya denda,” imbuh David.

Diketahui pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Labuan Bajo dikerjakan oleh Kementerian Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada tahun 2020, alokasi peningkatan jaringan jalan KSPN Labuhan Bajo sebesar Rp 371,59 miliar yang digunakan untuk kegiatan pekerjaan rekonstruksi jalan, pelebaran, penataan trotoar, pemeliharaan rutin, dan pembangunan drainase.

Dalam membangun sarana dan prasarana penunjang Pariwisata Labuan Bajo, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengerjakan Program Penanganan Jalan di KSPN Labuan Bajo tahun 2020 meliputi sembilan paket. Lima paket berupa pekerjaan penanganan ruas dalam kota sepanjang 16,8 kilometer yakni peningkatan jalan, trotoar, dan drainase Jalan Soekarno Atas (2,19 km), Jalan Soekarno Bawah (2,01 km), Jalan Simpang Pede (4,51 km), Jalan Yohannes Sahadun (4,05 km), dan peningkatan jalan kawasan pariwisata Waecicu (4 km).

Untuk ruas jalan Soekarno Atas, KemenPUPR menggelontorkan anggaran sebesar Rp 60,3 miliar. Sementara jalan Soekarno Bawah senilai Rp 42,78 miliar. Jalan Waecicu senilai 19,5 miliar. Semua proyek ini ditargetkan rampung akhir Desember 2020 ini. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.