Meresahkan Masyarakat, 5 WNA Asal Moldova dan Rusia Dideportasi dari Indonesia

deportasi1
Pendeportasian 5 WNA asal Modolva dan Rusia yang nekat masuk villa milik warga di Mengwi, Badung. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Lima WNA asal Moldova dan Rusia akhirnya dideportasi dari Indonesia setelah mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Kelima warga asing itu diantaranya adalah anak-anak berusia 10 tahun dan 6 tahun. Mereka dideportasi karena nekat memasuki sebuah vila milik warga di daerah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

“WNA tersebut diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada Maret 2022 silam dan dianggap meresahkan,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (21/12/2022).

Bacaan Lainnya

Warga asing itu sebelumnya ditemukan oleh pemilik vila saat menerobos masuk tanpa izin. Saat itu, vila dalam keadaan kosong selama 2 tahun karena efek pandemi.

Ternyata, vila tersebut dimasuki oleh orang asing dengan cara merusak pintu pada dini hari. Saat pemilik vila menanyakan, bule tersebut berkilah bahwa vila tersebut miliknya yang diberikan Tuhan.

“Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 28 Maret 2022 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian,” jelasnya.

Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, pada awal detensi mereka kurang kooperatif dengan petugas dan tidak mau dipulangkan.

“Kami rutin melakukan konseling dan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan, akhirnya mereka mau dipulangkan ke negara asalnya,” kata Babay.

Kelima WNA itu dipulangkan ke Moldova dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines pada Selasa 20 Desember 2022 dengan tujuan Istanbul-Chisinau. (pp03)

Pos terkait