Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan Sertifikat Kepada Warga Klungkung

menteri 11111
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat tanah untuk warga Klungkung secara simbolis di Banjar Kawan, Jumpai, Rabu (24/5/2023). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Warga Klungkung patut bersyukur dengan kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto ke Banjar Kawan, Desa Jumpai, Klungkung, Rabu (24/5/2023). Secara khusus kedatangan Menteri Hadi ini untuk membagikan secara simbolis 12 sertifikat tanah bagi perwakilan warga Klungkung dan unsur Kepolisian.

Kedatangan Hadi Tjahjanto ke Klungkung ini disambut langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi unsur Forkopimda Klungkung, Kakanwil BPN Provinsi Bali, Ir Andry Novijandri dan Kepala Kantor Pertanahan Klungkung, I Made Herman Susanto.

I Nyoman Suwirta pada kesempatan itu meminta agar RTRW Klungkung segera diterbitkan untuk menggairahkan dan memudahkan masyarakat maupun investor yang ingin berinvestasi di Klungkung.

”Mohon Pak Menteri bisa segera diterbitkan RTRW Klungkung untuk memudahkan masyarakat maupun investor berinvestasi di Klungkung,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pihaknya akan merencanakan menyelesaikan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang ditargetkan 2000 RDTR baru terselesaikan sebanyak 144 RDTR, yang sudah memiliki Perda sebanyak 135.

Dalam kesempatan itu Hadi Tjahjanto menyerahkan 12 sertifikat tanah kepada warga, serta kepolisian. Terdiri dari sertifikat sawah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pura, dan Sertifikat Hak Pakai Kantor Subsektor Pelabuhan Kawasan Sampalan Nusa Penida.

“Sawah bagus sekali sudah PTSL, tapi kalau bisa pertahankan tanah sawah ini sesuai fungsinya. Ini juga demi ketahanan pangan,” tegas Hadi Tjahjanto.

Sementara untuk penyertifikatan pura, Ia meminta dilakukan pemetaan tematik. Jika dalam foto sudah pura, langsung sertifikatkan, tidak ada yang dipersulit.

“Jika sudah dalam foto pura, tidak mungkin diganti rumah. Nanti koordinasi dengan Bimas. Sehingga permasalahan lahan untuk tempat ibadah pura selesai dan semua pura di Bali tersertifikat,” tegas Hadi.

Menurut Hadi dari data yang diterimanya, sekitar 94 persen tanah di Klungkung sudah terdaftar dalam PTSL. Dengan demikian masyarakat menjadi memiliki hak atas tanah, meminimalisir konflik agraria, para investor juga tenang masuk ke wilayah Klungkung karena sudah ada kepastian hukum atas tanah.

“Dengan demikin investasi tentu tidak bermasalah,” jelasnya.

Sebelumnya Kasi Penetapan Hak BPN Klungkung Gede Yuda Setiawan kepada wartawan menjelaskan, di Kabupaten Klungkung masih ada sekitar 18 persen lahan belum bersertifikat dari sekitar 125.000 bidang tanah. “Kebanyakan tanah yang belum bersertifikat berada di Nusa Penida,”ungkapnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.